slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Delpedro Dkk

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung resmi mengusulkan kasasi atas vonis bebas nan diperoleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sebagai tahanan politik nan diproses norma atas tudingan penghasutan mengenai demonstrasi bulan Agustus tahun lalu.

"Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum)," sebagaimana tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nan dilihat pada Selasa (7/4).

Laman tersebut tidak menampilkan tanggal maupun nomor surat pengiriman berkas kasasi. Majelis pengadil kasasi nan bakal mengadili perkara tersebut juga belum diketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delpedro, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar divonis bebas lantaran tidak terbukti menyebarkan buletin bohong dan melakukan penghasutan mengenai demonstrasi Agustus tahun lampau nan berujung kericuhan.

Hakim menyatakan Delpedro dan kawan-kawan juga tidak terbukti membujuk alias memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Membebaskan para terdakwa oleh lantaran itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar ketua majelis pengadil Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

"Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya sempat meminta jaksa tidak mencari argumen mengusulkan kasasi merespons putusan bebas Delpedro dan kawan-kawan.

Yusril menjelaskan berasas ketentuan KUHAP nan baru, terhadap putusan bebas seperti itu jaksa tidak dapat mengusulkan upaya norma kasasi. Dengan demikian, perkara tersebut kudu dianggap telah final dan selesai.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari argumen mengusulkan kasasi seperti nan sering terjadi pada masa KUHAP lama," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/3) malam.

Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Pasal 299 ayat 1 bersuara "Terhadap putusan perkara pidana nan diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa alias Penuntut Umum dapat mengusulkan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Ayat 2-nya menyebut pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap:

a. putusan bebas;

b. putusan berupa pemaafan Hakim;

c. putusan berupa tindakan;

d. putusan terhadap tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun alias pidana denda kategori V; dan

e. putusan nan telah diperiksa dengan aktivitas pemeriksaan singkat.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru