CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2026 09:00 WIB
Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan turun tangan memberantas makelar tiket konser BTS. (HYBE/KIm Taeseong via Disney+ Hotstar)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan turun tangan dalam menghadapi para makelar tiket konser BTS. Mereka menyatakan mengambil tindakan norma atas penjualan kembali tiket konser BTS secara ilegal.
Kementerian Kebudayaan mengidentifikasi 1.868 unggahan di pasar peralatan jejak daring nan menjual kembali tiket untuk konser boy band tersebut di Gwanghwamun pada 21 Maret dan Goyang, Gyeonggi, pada awal April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari temuan tersebut, empat unggahan diduga menawarkan 105 tiket dengan nilai nan dinaikkan. Unggahan tersebut telah dirujuk ke Badan Kepolisian Nasional untuk penyelidikan.
"Penjualan tiket secara terlarangan adalah masalah nan dapat diatasi jika tidak ada nan mau membeli [tiket hasil calo]," kata Menteri Kebudayaan Chae Hwi-young seperti diberitakan Korea JoongAng Daily pada Rabu (11/3).
"Hal ini juga menimbulkan akibat penipuan nan tinggi, lantaran penjual condong menghilang setelah pembayaran, jadi tiket kudu selalu dibeli melalui jalur resmi."
Seluruh konser BTS di Korea itu hanya mengizinkan satu tiket per orang, nan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
[Gambas:Video CNN]
Langkah-langkah verifikasi identitas di tempat nan ketat juga bakal membikin nyaris tidak mungkin untuk menghadiri pagelaran dengan tiket calo.
Sebagai contoh, tiket untuk pagelaran di Gwanghwamun berupa kode QR seluler nan tidak dapat di-screenshot alias diterbitkan ulang.
Para penonton bakal diminta memverifikasi bahwa identitas mereka sesuai dengan nama pada tiket mereka dan bakal diberikan gelang untuk dikenakan, nan tidak dapat dipasang kembali setelah dilepas.
Panitia penyelenggara memperingatkan bahwa mereka juga bakal melakukan pemeriksaan identitas secara random di dalam tempat acara. Sehingga, bakal sangat susah jika tiket nan didapat dijual kembali kepada orang lain.
Kementerian Kebudayaan berupaya melarang praktik makelar tiket secara lebih luas melalui amandemen Undang-Undang Pertunjukan Publik dan Undang-Undang Promosi Olahraga Nasional.
Revisi tersebut dijadwalkan bertindak pada 28 Agustus, setelah itu semua transaksi tiket nan tidak adil, termasuk penggunaan program komputer input otomatis nan dikenal sebagai makro, bakal dilarang oleh hukum.
Berdasarkan amandemen tersebut, pelanggar dapat dikenakan denda administratif hingga 50 kali lipat dari jumlah penjualan, dan insentif duit bakal diperkenalkan untuk mendorong masyarakat melaporkan kasus penjualan tiket ilegal.
Kementerian Kebudayaan meluncurkan badan konsultatif publik-swasta nan melibatkan lembaga dan asosiasi pemerintah terkait, perusahaan tiket besar, dan pasar peralatan jejak online untuk menyusun peraturan, melakukan kampanye kesadaran publik, dan memantau penjualan tiket ilegal.
Kementerian juga kembali mendesak penyelenggara, pemasok tiket, dan operator platform online untuk menghapus unggahan nan melanggar kebijakan pemesanan tiket dan untuk menerapkan pemeriksaan identitas di tempat aktivitas nan ketat dan langkah-langkah pengawasan lainnya.
Joonggonara, pasar daring peralatan bekas, telah menghapus unggahan makelar tiket mengenai konser BTS dan menyaring kata kunci mengenai sejak Rabu.
(chri)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·