Slot gampangJP Slot gacor hari ini manut88 link alternatif manut88 login manut88 link login manut88 manut88 link manut88 alternatif Live chat live chat slot manut88 slot manut88 app manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login Andre dapat skin legend mahjong ways 2 main gates olympus saat istirahat dapat perkalian merah modal pinjam seratus irwat dapatkan maxwin

Kendaraan Paling Prioritas Di Ri, Damkar Dan Ambulans Wajib Mengalah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan soal lampau lintas mengatur bahwa terdapat tujuh kendaraan prioritas mulai dari pemadam kebakaran hingga ambulans. Namun perlu dipahami kendaraan-kendaraan prioritas tersebut kudu mengalah pada kereta api nan hendak alias sedang melintas di persimpangan rel.

Terdapat dua peraturan perundang-undangan nan secara tegas mengatur urutan prioritas kendaraan di jalan raya. Peraturan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat tujuh jenis kendaraan di jalan raya nan wajib didahulukan ketika melintas. Berikut urutannya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran nan sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans nan mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas
4. Kendaraan ketua lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan alias kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi

Namun, perlu diingat bahwa UU tersebut berkelindan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian andaikan suatu wilayah mempunyai perlintasan kereta api.

Pada pasal 124, UU tersebut menyatakan, "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

Secara implisit, perihal ini berfaedah kereta api merupakan kendaraan paling diprioritaskan di jalan raya. Kata kunci dalam kalimat pasal tersebut, ialah 'pemakai jalan' nan merepresentasikan semua jenis kendaraan di jalan raya termasuk tujuh kendaraan prioritas nan tercantum di Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kerap terjadi kebingungan di antara pengguna jalan ketika damkar alias ambulans bersirene nan bakal melewati perlintasan rel. Seringkali kendaraan tersebut menerobos palang perlintasan akibat kondisi darurat nan mendesaknya.

Kecelakaan nan melibatkan kendaraan prioritas dengan kereta api sendiri sudah pernah terjadi. Pada 4 Desember 2024, ambulans milik RSUD Gambiran Kediri tertabrak KA Matarmaja di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Nyawangan, Kabupaten Kediri.

Ambulans tersebut terseret sejauh 500 meter dan menyebabkan sopirnya meninggal bumi di lokasi. Insiden ini menegaskan pentingnya mematuhi patokan mendahulukan kereta api, apalagi untuk kendaraan nan sedang dalam tugas darurat.

Sebagai informasi, kereta api mempunyai sistem pengereman nan berbeda dari kendaraan seperti mobil dan motor. Kereta api tidak bisa tiba-tiba berakhir lantaran menggunakan sistem pengereman udara nan membikin diperlukan waktu lebih hingga kereta betul-betul berhenti.

Pada beberapa kasus, kecelakaan di perlintasan kereta mengakibatkan pengaruh domino berupa kekacauan agenda kereta di stasiun. Penundaan kehadiran dan keberangkatan kereta juga mengakibatkan kereta di jalur perlintasan sama kudu menyesuaikan agar tidak menimbulkan tabrakan dengan kereta nan tersendat kejadian kecelakaan di persimpangan rel.

Melihat tingginya akibat di perlintasan rel, masyarakat termasuk pengemudi kendaraan prioritas diimbau tidak memaksakan diri melintas saat sinyal kereta sudah menyala. Keselamatan jiwa menjadi taruhannya jika patokan ini dilanggar.

Selalu patuhi rambu-rambu lampau lintas dan petugas di lapangan. Kereta api tidak bisa berakhir mendadak seperti kendaraan darat biasa, maka mengalah bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menyelamatkan nyawa.

(job/fea)

[Gambas:Video CNN]