slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Siap-siap Bayar Pajak Lebih Mahal

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan izin unik nan bakal menambah beban pajak kendaraan bermotor (PKB) jika kendaraan tersebut tak lolos uji emisi. Mereka nan masuk dalam kategori itu bakal terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada PKB.

Untuk merealisasikan perihal tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah menyiapkan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai dasar penerapan PKB berbasis emisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan disinsentif bagi kendaraan nan tidak lulus uji emisi, sekaligus memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

Proses penyusunannya melibatkan peneliti, akademisi, lintas OPD, industri, asosiasi, dan NGO agar metodologi nan digunakan solid dan hasil analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan kebijakan, demikian mengutip situs resmi DLH DKI Jakarta, Selasa (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota Nirwono Joga menjelaskan kajian ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon.

Menurut Nirwono, pengendalian emisi kendaraan tidak bisa dilakukan Jakarta secara berdikari lantaran arus kendaraan dari wilayah penyangga sangat besar.

Karena itu, rumor ini memerlukan pendekatan lintas-wilayah. Ia juga mengingatkan, selain kalkulasi teknis mengenai emisi, aspek politis perlu dipertimbangkan.

Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan nan mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beranjak ke transportasi publik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menambahkan kajian KPL merupakan petunjuk dari izin nasional, ialah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai pemenuhan baku mutu emisi kendaraan dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 nan mengatur pajak kendaraan berbasis emisi.

Menurut Asep lebih dari 40 persen polusi udara Jakarta berasal dari kendaraan bermotor, sehingga diperlukan langkah untuk menginternalisasi biaya eksternalitas lingkungan ke dalam instrumen fiskal seperti PKB.

Lewat kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada PKB.

Senada,Peneliti BRIN Rizqon Fajar menyebut sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen emisi polutan di Jakarta. Sebagian besar kendaraan nan beraksi juga belum memenuhi standar emisi terbaru.

Lebih dari separuh sepeda motor, sekitar 70 persen mobil pribadi, serta kebanyakan truk dan bus diesel tetap berada di bawah standar Euro 4, apalagi banyak nan tetap menggunakan standar Euro 0 hingga Euro II. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengetatan izin berbasis emisi.

Rizqon lantas merekomendasikan agar Pemprov DKI menetapkan Peraturan Gubernur unik tentang Koefisien Pencemaran Lingkungan nan mengatur koefisien emisi, berat emisi, dan usia kendaraan sebagai bagian dari formula penghitungan PKB berbasis emisi.

Rizqon menambahkan tingkat keberhasilan kebijakan ini sangat berjuntai pada pemahaman dan partisipasi publik melalui edukasi nan konsisten di beragam kanal, mulai dari media sosial hingga organisasi dan ruang-ruang publik.

(ryh/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru