Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan mendorong jejeran dewan untuk melakukan reaktivasi terhadap 58,32 juta jiwa peserta nan nonaktif.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengatakan saat ini peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 284,6 juta jiwa alias 99,3 persen dari keseluruhan masyarakat Indonesia.
Namun, Stevanus mengungkapkan 58,32 juta jiwa di antaranya merupakan peserta nonaktif sehingga perlu dibenahi secara serius oleh jejeran dewan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun saat ini cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai 284,6 juta jiwa, ialah sebesar 99,3 persen dari jumlah penduduk, namun sebanyak 58,32 juta jiwa dari peserta tersebut statusnya tetap tidak aktif," ungkap Stevanus dalam rapat berbareng Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Karenanya, Dewas meminta jejeran dewan BPJS Kesehatan untuk menyiapkan program reaktivasi kepesertaan. Adapun perihal ini menjadi salah satu konsentrasi utama dari rencana kerja dewan.
"Tentu ini kudu ada upaya strategis dari kawan-kawan dari Direksi BPJS untuk upaya meningkatkan reaktivasi peserta dan memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan agunan pelayanan kesehatan," ujar Stevanus.
Ia menyampaikan pihaknya juga mendorong Direksi BPJS Kesehatan memperketat sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Hal tersebut perlu untuk mempermudah pengalihan status kepesertaan dan penguatan sistem notifikasi kepada peserta, ialah segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Dewas BPJS Kesehatan juga menegaskan pentingnya pengesahan dan integrasi info kepesertaan agar program JKN lebih tepat sasaran.
Selain itu, jejeran dewan BPJS Kesehatan juga diminta untuk memastikan perlindungan bagi pekerja nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satunya, memberikan kemudahan akses faedah jasa JKN maksimal enam bulan bagi peserta nan terdampak PHK.
"Hari ini lantaran kami tetap banyak melihat, tetap banyak terdapat keluhan dari para pekerja nan mengalami PHK dan mengenai kemudahan proses untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN," ungkap Stevanus.
[Gambas:Youtube]
(fln/sfr)
Add
as a preferred source on Google
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·