Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan mengenai Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua mencapai Rp1,2 triliun.
"Saat ini KPK sedang melakukan investigasi mengenai dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan kalkulasi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dalam kasus ini adalah DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
KPK bakal mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas lantaran nan berkepentingan tidak bisa diproses norma lantaran sudah meninggal dunia.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah memeriksa saksi atas nama WT nan merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.
"Dalam pemeriksaan tersebut, interogator menelusuri aliran duit nan berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery alias pemulihan kerugian finansial negara," kata Budi.
Dia menyayangkan peristiwa ini karena anggaran Rp1,2 triliun bisa sangat berfaedah untuk masyarakat di Papua andaikan dikelola dengan baik.
"Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun beragam akomodasi kesehatan ataupun akomodasi pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, akomodasi kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, di mana dua sektor itu menjadi salah satu nan tentu kudu kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua," ungkap Budi.
Dalam kesempatan itu, KPK, lanjut Budi, meminta agar Pemerintah Papua bisa berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. KPK, kata dia, melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah wilayah termasuk di Provinsi Papua.
"Adapun jika kita memandang skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada nomor 38 alias turun drastis dari skor tahun sebelumnya ialah 55 poin," tutur Budi.
"Adapun untuk hasil Survei Penilaian Integritas alias SPI tahun 2024 dan tahun sebelumnya 2023 nilainya stagnan di nomor 64. KPK berambisi rekomendasi-rekomendasi nan KPK berikan baik melalui kegunaan koordinasi-supervisi maupun rekomendasi atas hasil SPI betul-betul ditindaklakuti sehingga kita bisa bersama-sama memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]