Jakarta, CNN Indonesia --
Umat Islam dianjurkan untuk berqurban di hari raya Idul Adha pada 10 Zulhijah dan tiga hari tasyrik ialah 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Menyembelih hewan qurban saat Idul Adha tidak boleh sembarangan. Terdapat ketentuan dan syarat nan kudu dipenuhi sesuai hukum Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad yakni sunnah nan sangat dianjurkan bagi orang nan mampu.
Islam menentukan jenis hewan nan bisa dijadikan qurban saat Idul Adha. Hewan itu antara lain kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Anda tentu tak boleh berqurban dengan unggas, misalnya ayam alias burung.
Di Indonesia, umumnya orang berqurban menggunakan sapi dan kambing. Sesuai aliran Rasulullah Saw, satu ekor kambing bisa dijadikan qurban untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi bisa dijadikan qurban untuk tujuh orang.
Lantas, seperti apa ketentuan dalam memilih hewan qurban nan sesuai hukum Islam? Berikut ini penjelasannya.
Ketentuan hewan qurban
Terdapat ketentuan hewan qurban untuk Idul Adha nan sesuai dengan hukum Islam. Melansir NU Online, Imam Malik beranggapan bahwa qurban nan paling utama adalah kambing alias domba, kemudian sapi, lampau unta.
Sementara Imam Syafi'i beranggapan sebaliknya, ialah nan paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lampau kambing.
Agar ibadah qurbannya sah, seorang nan hendak berqurban kudu memperhatikan beberapa kriteria dari hewan nan bakal disembelihnya.
Kriteria-kriteria tersebut diklasifikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan qurban, yaitu:
- Domba usianya minimal satu tahun, alias sudah berganti giginya.
- Kambing kudu mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Sapi dan kerbau kudu mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Unta kudu mencapai usia lima tahun alias lebih.
Selain ketentuan di atas, hewan qurban kudu dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah Saw nan berbunyi:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya: Ada empat macam hewan nan tidak sah dijadikan hewan qurban, ialah nan matanya buta (picek), fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus lagi tak berlemak (Hadis Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Meski demikian, ada beberapa abnormal hewan nan tidak menghalangi sahnya ibadah qurban, ialah hewan nan dikebiri dan hewan nan pecah tanduknya. Sementara hewan nan putus telinga alias ekornya, tidak sah untuk dijadikan qurban.
Hal ini dikarenakan abnormal nan pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat batin), sedangkan abnormal nan kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
Itulah penjelasan mengenai ketentuan hewan qurban nan sesuai dengan hukum Islam. Semoga bermanfaat.
(pua/juh)
[Gambas:Video CNN]
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·