Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menegaskan produk jurnalistik tidak dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice (OJ) alias perintangan penyidikan.
Hal ini berangkaian dengan Direktur Televisi Swasta nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan investigasi kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya agak beda pendapat tentang obstruction of justice nan kebetulan mengena kepada insan media. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik OJ," ujar Pujiyono di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).
Pujiyono menjelaskan perbedaan antara obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP.
Menurutnya, KUHP hanya mengatur tindakan-tindakan nan secara langsung menghalang proses hukum, sedangkan dalam UU Tipikor pendekatannya jauh lebih ketat.
"Kalau di KUHP itu bedanya adalah nan strictly, nan obvious and famous obstruction, jadi tindakan-tindakan nan secara langsung itu menghambat. Tapi jika di dalam UU korupsi, sekecil apapun nan dianggap menghambat, itu kudu kemudian dianggap sebagai tindakan penghambat," jelasnya.
Pujiyono tegas menolak jika produk jurnalistik dianggap sebagai corak penghambatan investigasi kasus hukum.
Pujiyono menilai produk jurnalistik merupakan bagian dari kritik dan sistem check and balance dalam sistem penegakan hukum.
"Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik," ujarnya.
Meski demikian, Pujiyono menjelaskan bahwa dalam kasus penetapan tersangka pada Direktur Televisi Swasta, nan dijadikan bukti bukan produk jurnalistik, melainkan posisi pelaku sebagai kepala pemberitaan dan adanya dua perangkat bukti lain.
"Produk jurnalistik nan dia hasilkan, itu tidak, sama sekali tidak masuk. Tapi ada perangkat bukti dua perangkat bukti nan lain itu nan mengalir," katanya.
Ia pun menyebut Dewan Pers telah menegaskan perihal serupa dalam pernyataan berbareng dengan Puspenkum Kejagung.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Televisi Swasta Tian Bahtiar selaku tersangka dugaan perintangan investigasi dalam kasus korupsi timah dan importasi gula menjadi tahanan kota.
"Sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh interogator telah dilakukan pengalihan penahanan dari nan selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4).
(fra/kay/fra)
[Gambas:Video CNN]