slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Kpk

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan (KPK), Selasa (10/3). Japto bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00 WIB. Dia turut didampingi oleh sejumlah orang nan merupakan pengacaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ada pernyataan pers nan disampaikan Japto. Dia langsung mengurus manajemen dan menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung dwiwarna KPK.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

"Benar, hari ini interogator menjadwalkan pemeriksaan saksi kerabat JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi," kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).

KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut tetap berangkaian dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tiga perusahaan nan ditetapkan KPK sebagai tersangka berasas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan terbit pada bulan Februari ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya merupakan perusahaan nan memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Ketiga perusahaan ini diduga menjadi perangkat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW [Rita Widyasari] dari perusahaan-perusahaan nan memproduksi alias menjual batu bara," terang Budi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Rita Widyasari kembali diproses norma KPK lantaran diduga menerima gratifikasi berangkaian dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita tetap berstatus saksi.

Adapun Japto, Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada tahun lampau sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita. Pemeriksaan itu berasal dari dugaan interogator mengenai duit mengenai tindak pidana nan mengalir ke elite PP.

Sejumlah peralatan bukti termasuk duit puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga arsip telah disita interogator saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru