CNN Indonesia
Senin, 05 Mei 2025 20:50 WIB
Gubernur Jatim Khofifah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan calon pekerja di Jawa Timur. (Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Surabaya, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan diskriminasi usia pada lowongan pekerjaan calon pekerja di Jawa Timur.
Larangan itu tercantum dalam SE No 560/2599/012/2025 nan ditandatangani Khofifah pada 2 Mei 2025, dan sudah diedarkan kepada seluruh ketua perusahaan di Jawa Timur.
Menurut Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono, SE itu dibuat Khofifah usai memandang ada kejadian baru nan terjadi di masyarakat belakangan ini mengenai perlakuan tidak setara alias setara terhadap calon pelamar berasas usia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada semacam diskriminasi usia bagi masyarakat dalam perihal penyediaan lowongan pekerjaan. Karenanya Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE nan saat ini sedang berproses," kata Adhy, Senin (4/5).
Hal tersebut, kata Adhy, juga dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan penyelenggaraan non-diskriminasi di Jatim.
Menurutnya, banyak pencari kerja usia produktif di atas 35 tahun nan mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun mempunyai kompetensi dan pengalaman nan memadai.
Pemerintah memandang kondisi tersebut tidak semestinya terjadi lantaran pada prinsipnya nondiskriminasi merupakan petunjuk konstitusi dan telah dijabarkan dalam beragam izin nasional maupun konvensi internasional.
Dengan hadirnya SE ini, Khofifah mau mendorong sektor bumi upaya di Jatim agar tidak menetapkan batas usia nan tidak relevan secara objektif dalam lowongan pekerjaan.
"Termasuk dari para pelamar kerja nan disabilitas, mereka mempunyai kesempatan dan kesempatan sama selama memenuhi kompetensi nan ditentukan perusahaan," ucap Adhy.
Perusahaan pemberi kerja, kata dia, diminta menghindari pemisah usia nan tidak logis dan utamanya membujuk bumi upaya dan asosiasi industri untuk mengangkat prinsip rekrutmen inklusif usia.
"Perusahaan diminta menghilangkan syarat usia selain diperlukan untuk argumen keselamatan alias teknis nan sah," tegasnya.
Sebagai penerapan SE tersebut, dia menjamin juga bakal diterapkan pada perusahaan penyedia jasa di Pemprov Jatim.
"Program padat karya berbasis APBD dan juga rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(frd/pta)
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·