Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan resmi mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025.
Lantas, KJP Plus Tahap II bulan September 2025 kapan cair? KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk bulan Juli mulai dilakukan secara berjenjang pada bulan September.
KJP Plus merupakan support biaya pendidikan nan diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada siswa nan tinggal di Jakarta dengan kondisi ekonomi nan kurang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KJP Plus bertindak bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK. Dana nan diterima siswa dapat digunakan untuk membeli keperluan sekolah, seperti tas, sepatu, buku, perangkat tulis, dan lainnya.
Jadwal pencairan KJP Plus Tahap II September 2025
KJP Plus tahap II bulan September 2025 kapan cair? Dikutip dari unggahan di akun IG P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op, pencairan biaya KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk biaya bulan Juli 2025 dilaksanakan secara berjenjang mulai 10 September 2025.
Pencairan biaya bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dilakukan setelah proses administratif terselesaikan, yakni:
- Pembukaan rekening oleh Bank Jakarta
- Pencetakan kitab tabungan dan ATM pada penerima
- Pemindahbukuan biaya ke rekening penerima oleh Bank Jakarta
Pada pencairan tahap ini, jumlah total penerima tercatat sebanyak 707.513 siswa dari beragam jenjang pendidikan. Berikut jumlah Penerima per jenjang:
- SD/SDLB/MI: 338.771 orang
- SMP/SMPLB/MTs: 192.020 orang
- SMA/SMALB/MA: 61.139 orang
- SMK: 112.891 orang
- PKBM: 2.692 orang
Besaran biaya KJP Plus Tahap II 2025
Berikut rincian biaya KJP Plus Tahap II 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM.
Dana individual per bulan
- SD/SDLB/MI: Rp250.000
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan
- SD/SDLB/MI: Rp130.000
- SMP/SMPLB/MTs: Rp170.000
- SMA/SMALB/MA: Rp290.000
- SMK: Rp240.000
- PKBM: -
Dana individual maksimal nan dapat digunakan secara tunai adalah sebesar Rp100.000 per bulan.
Sisa biaya lainnya hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik, seperti perlengkapan sekolah, seragam, transportasi, dan keperluan pendukung lainnya.
Untuk info sistem pencairan, penjadwalan, serta penanganan info peserta KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dapat dipantau melalui akun resmi IG @disdikdki dan @upt.p4op, serta laman edu.jakarta.go.id/kjp.
Demikian penjelasan mengenai KJP Plus tahap II bulan September 2025 kapan cair? Pencairan biaya KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk biaya bulan Juli 2025 dilaksanakan secara berjenjang mulai 10 September 2025.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
7 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·