Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan merupakan program agunan kesehatan nan tidak hanya membantu biaya ketika dirawat alias menjalani operasi tapi juga menanggung sejumlah alat kesehatan.
Salah satu perangkat kesehatan nan ditanggung BPJS Kesehatan adalah kacamata. Klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan oleh peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar bisa mendapat kacamata dari BPJS Kesehatan, peserta kudu memenuhi syarat dan prosedur nan telah ditentukan. Harga kacamata nan didapat peserta bakal menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, simak persyaratan dan langkah klaim kacamata dari BPJS Kesehatan berikut ini sebagai panduan.
Klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
Bisakah klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah bisa. BPJS Kesehatan menyatakan kacamata bagi pesertanya secara gratis.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, terdapat tujuh perangkat kesehatan nan ditanggung BPJS, ialah perangkat bantu dengar, collar neck, kruk, korset tulang belakang, protesa perangkat gerak, protesa gigi, dan kacamata.
Layanan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan menggunakan skema subsidi. Besaran subsidi untuk klaim kacamata tergantung dari kelas kepesertaan nan diambil.
Artinya, untuk mendapat kacamata cuma-cuma dari BPJS Kesehatan, peserta kudu menyesuaikan nilai kacamata dengan plafon klaim nan sudah ditentukan.
Pasalnya, jatah plafon alias subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai kelasnya. Berikut rincian:
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapat subsidi kacamata sebesar Rp300 ribu
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapat subsidi kacamata sebesar Rp200 ribu
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapat subsidi kacamata sebesar Rp150 ribu
Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi biaya untuk ukuran lensa spheris dengan ukuran minimal 0,5 dioptri, serta lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
Sesuai peraturan nan berlaku, langkah mendapat kacamata cuma-cuma dari BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dan itu semua kudu berasas indikasi medis.
Berikut beberapa persyaratan untuk bisa klaim kacamata dari BPJS Kesehatan:
- Membawa kartu BPJS Kesehatan dan status peserta kudu aktif.
- Datang ke akomodasi kesehatan (faskes) tingkat I sesuai dengan nan tertera di kartu BPJS Kesehatan.
- Minta rujukan ke master ahli mata alias poliklinik nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Setelah mendapat surat rujukan, peserta bisa mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan. Pemeriksaan mata ini kudu betul-betul teliti agar master bisa meresepkan dengan tepat sesuai kondisi mata.
- Setelah pemeriksaan mata selesai, Anda bakal diberikan resep sesuai hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Resep untuk membeli kacamata dari master ahli mata wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.
- Anda dapat meminta legalisasi ke instansi bagian BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan
Setelah semua persyaratan di atas selesai, selanjutnya tinggal mengikuti langkah mendapat kacamata dari BPJS Kesehatan alias mengklaim. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi optik rekanan BPJS Kesehatan
- Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan
- Membawa resep master nan sudah dilegalisasi dari instansi BPJS Kesehatan
- Melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilih frame sesuai nan diinginkan
- Menunggu kacamata selesai untuk bisa digunakan
Demikian penjelasan untuk menjawab bisakah klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dapat menyatakan kacamata bagi pesertanya secara gratis.
Sesuai peraturan nan berlaku, langkah mendapat kacamata cuma-cuma dari BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dan itu semua kudu berasas indikasi medis. Semoga membantu.
(juh)
[Gambas:Video CNN]