CNN Indonesia
Jumat, 23 Mei 2025 17:59 WIB
Ilustrasi ASN berseragam Korpri. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional agar masa usia pensiun ASN ditambah dari 65 menjadi 70 tahun.
Bahtra terutama menyoroti akibat kenaikan itu terhadap kesempatan para lulusan baru nan mau mencari kesempatan menjadi ASN. Dia cemas usulan tersebut justru bakal menghalang kesempatan mereka.
Oleh lantaran itu, Bahtra meminta agar usul kenaikan masa pensiun ASN perlu dikaji dengan matang agar menjadi izin nan tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, jika misalnya mau menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur izin nan pas. Karena jika misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya kesempatan untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5).
Dia berambisi ASN mempunyai regenerasi nan baik dan diisi pemuda nan mempunyai kompetensi. Menurut dia, para lulusan baru mempunyai potensi untuk memperbaiki sistem pelayanan terhadap masyarakat.
"Bukan berfaedah nan lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," kata dia.
Bahtra menambahkan Komisi II DPR bakal mengkaji usulan tersebut. Termasuk peluang usul kenaikan masa pensiun itu masuk RUU ASN nan masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Ya sekarang kan sudah di badan skill DPR, nah, kita lihat apakah ini menjadi bagian nan diusulkan di RUU ASN ini alias tidak," katanya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN. Hal itu tercantum dalam surat nan dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 nan ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Ada sejumlah pengelompokkan penambahan masa usia pensiun berasas tingkatan. Salah satunya, untuk pejabat fungsional mahir utama nan diusulkan pensiun di usia 70 tahun.
Selain usul penambahan usia pensiun, Zudan yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga meminta agar seluruh ASN diberikan kedudukan fungsional sejak menjadi ASN. Dan, nan saat ini sudah menjadi ASN agar diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·