slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Konsultasi Ke Psikolog Bisa Pakai Bpjs Kesehatan, Ini Syarat Dan Caranya

Sedang Trending 8 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Mungkin tetap banyak nan belum tahu bahwa konsultasi ke psikolog bisa pakai BPJS Kesehatan. Layanan ini bisa dimanfaatkan peserta selama status kepesertaannya aktif dan bebas tunggakan iuran.

Program Jaminan Kesehatan Nasional tidak hanya menanggung jasa pengobatan fisik, tapi juga perawatan kesehatan mental seperti konsultasi ke psikolog dan pengobatan dari psikiater.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan untuk konsultasi ke psikolog alias pengobatan ke psikiater ini bisa didapatkan peserta dengan mengunjungi rumah sakit alias akomodasi kesehatan (faskes) nan bekerja sama dengan BPJS.

Dengan begitu, pemegang kartu BPJS Kesehatan bisa mendapatkan support ahli untuk masalah psikologis tanpa perlu cemas soal biaya.

Syarat konsultasi ke psikolog pakai BPJS Kesehatan

Konsultasi ke psikolog bisa pakai BPJS Kesehatan jika dilakukan melalui prosedur nan tepat. Berikut syarat menggunakan BPJS Kesehatan untuk konsultasi ke psikolog alias psikiater.

  • Kartu BPJS Kesehatan alias KIS (asli dan fotokopi)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Hasil pemeriksaan master (jika sudah pernah diperiksa)
  • Surat rujukan dari faskes tingkat 1 (jika perlu ke faskes lanjutan)


Cara konsultasi ke psikolog pakai BPJS Kesehatan

Apabila sudah memenuhi persyaratan di atas, berikut langkah menjalani konsultasi psikologis pakai BPJS Kesehatan nan bisa dijadikan panduan.

1. Datang ke faskes tingkat 1

Fasilitas kesehatan tingkat 1 bisa berupa puskesmas, klinik, alias master umum, sesuai nan tertera pada kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Tanyakan apakah tersedia poli jiwa alias jasa psikolog. Jika tidak ada, mintalah rujukan ke faskes tingkat lanjutan.

2. Urus administrasi

Lengkapi arsip pendaftaran ke faskes lanjutan, termasuk surat rujukan, fotokopi KTP, BPJS/KIS, dan KK.

3. Lakukan konsultasi

Setelah manajemen selesai, Anda bakal mendapatkan nomor antrean untuk berkonsultasi dengan psikolog alias psikiater di rumah sakit rujukan dari faskes pertama.

4. Dapatkan obat alias rujukan lanjutan

Setelah pemeriksaan, master bakal memberikan diagnosis. Jika perlu pengobatan, Anda bakal mendapat resep alias rujukan untuk terapi lanjutan. Semua tindakan ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penting untuk mengikuti alur jasa sesuai ketentuan agar konsultasi ke psikolog bisa pakai BPJS Kesehatan secara gratis.

Pasien juga wajib mengikuti saran dan agenda terapi nan diberikan master sampai kondisi mentalnya membaik.

Demikian syarat dan langkah konsultasi ke psikolog pakai BPJS Kesehatan. Pastikan Anda mengikuti prosedurnya dengan betul agar bisa memanfaatkan jasa ini.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru