Jakarta, CNN Indonesia --
Korlantas Polri menepis wacana Surat Izin Mengemudi (SIM) bertindak seumur hidup. SIM ditegaskan tetap kudu diperpanjang lima tahun sekali.
Isu mengenai masa bertindak SIM seumur hidup mulanya mencuat ketika diusulkan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding untuk meringankan beban masyarakat. Hal ini diungkapnya saat Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri pada 4 Desember 2024 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi usulan tersebut, salah satu master keselamatan berkendara, Jusri Palubuhu, berkomentar alih-alih pemberlakuan seumur hidup, lebih baik biaya perpanjangan SIM saja nan digratiskan.
Belakangan, mencuat kembali soal rumor biaya perpanjangan SIM bakal digratiskan. Isu ini muncul dari beragam unggahan di media sosial tentang perihal itu dan Korlantas Polri sudah menjelaskan bahwasanya perihal tersebut tidak benar.
"Untuk SIM cuma-cuma itu tidak ada jika ada nan ngasih info lewat IG alias TikTok dan sebagainya mengenai dengan SIM cuma-cuma itu adalah Hoax tidak benar," ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi, Rabu (23/4), dilansir dari laman Korlantas Polri.
Ia melanjutkan SIM juga tidak dapat diberlakukan seumur hidup. Hal ini dikarenakan perubahan kondisi bentuk dan psikologis manusia ketika bertambah usia dapat memengaruhi kecakapan berkendara.
"SIM itu kudu merupakan satu skill untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya skill setiap orang itu lantaran dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia keahlian bisa berkurang, jika secara psikologis kudu diukur apakah dia sudah bisa alias belum alias sudah bisa kelak sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak bisa lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu," terangnya.
Disinggung pula soal Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada pasal tersebut ditegaskan SIM kudu diperbaharui dan diujikan ulang setiap lima tahun sekali untuk argumen keselamatan.
"Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 mengenai dengan SIM kudu diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan alias tidak, psikologisnya diuji lagi kesehatannya diuji lagi lantaran ini menyangkut keselamatan alias nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup," jelasnya.
Selain kesehatan bentuk dan mental, kepantasan kendaraan nan digunakan juga menjadi argumen perpanjangan SIM agar kendaraan tersebut dapat dicek kembali.
"Jadi bersinergi dengan keakuratan info andaikan dibutuhkan dalam perihal investigasi alias penyelidikan andaikan seseorang ada satu masalah jadi memang itu lantaran dua perihal itu terpenting satu masalah adalah keahlian keahlian dalam mengemudi nan kedua adalah identifikasi kendaraan nan mengenai dengan investigasi alias penyelidikan," tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat kudu melakukan verifikasi terhadap info nan diterima. Ia juga bilang seluruh info resmi hanya dimuat di laman dan sosial media resmi dari Korlantas Polri.
"Dalam jaman keterbukaan komunikasi nan terbuka saat ini kudu lebih jeli tentunya jika memandang SIM cuma-cuma kudu memandang sumber beritanya dari mana jika bukan dari Korlantas Polri berfaedah buletin itu tidak benar, jadi lihat IG nya Korlantas Polri alias NTMC Korlantas Polri pasti sudah betul tapi jika bukan di luar dari Korlantas Polri sudah pasti tidak betul mengenai dengan masalah SIM gratis," pungkasnya.
(fea/job/fea)
[Gambas:Video CNN]