Slot gampangJP Slot gacor hari ini manut88 link alternatif manut88 login manut88 link login manut88 manut88 link manut88 alternatif Live chat live chat slot manut88 slot manut88 app manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login Andre dapat skin legend mahjong ways 2 main gates olympus saat istirahat dapat perkalian merah modal pinjam seratus irwat dapatkan maxwin

Kortas Tipikor Periksa Ahok Di Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 11 Jun 2025 17:21 WIB

Kortas Tipikor Polri memeriksa Ahok mengenai dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng, dengan potensi kerugian negara Rp649,89 miliar. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memeriksa Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng.

Ahok menyebut dalam pemeriksaan hari ini dirinya dimintai keterangan tambahan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lampau soal lahan Cengkareng," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (11/6).

Ahok mengaku datang memenuhi panggilan interogator untuk memperkuat penuntasan kasus korupsi itu agar tidak kalah dalam persidangan.

"Intinya membantu interogator agar tidak kalah dengan tersangka," ujar dia.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berasas Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

Kasus nan melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini, diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua tersangka, ialah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, serta Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng, untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) namalain Ahok.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]