Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ialah Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah mengenai dengan penanganan kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pemanggilan tiga mantan Menaker itu juga mengenai dengan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Menurut KPK, kasus itu terjadi sejak tahun 2012 di mana ketiga orang tersebut sempat memegang kedudukan sebagai menteri.
"Pihak-pihak nan diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan mengenai dengan perkara RPTKA ini nantinya bakal dimintai keterangan oleh interogator sehingga membikin terang perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai kesempatan memeriksa ketiga orang tersebut, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menambahkan hingga saat ini interogator telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf unik dari Menteri Ketenagakerjaan. Pada hari ini misalnya, KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Heri Sudarmanto.
"Penyidik mendalami aliran tentu tidak hanya kepada para pihak nan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sejauh ini sejumlah delapan orang, tetapi interogator juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain nan juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk gimana peran-perannya dalam bangunan perkara ini," ucap Budi.
Sementara itu, Heri irit bicara saat dikonfirmasi awak media mengenai pemeriksaannya tersebut.
"Cuma sedikit (pertanyaan)," kata Heri sembari menghindari awak media di Kantor KPK.
Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mengenai TKA sudah terjadi sejak tahun 2012. Adapun sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah duit nan dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar. Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 nan kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono.
Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 nan diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka telah mengembalikan duit diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.
Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]