Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa terdapat aliran biaya dari pungutan fee atau commitment fee dari calon jemaah haji unik nan digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.
Dalam kasus ini, KPK menjelaskan ada dugaan manipulasi kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi pembagian nan semestinya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen. Otomatis ada penambahan kuota untuk jalur haji unik untuk dapat diisi.
Kemudian mengenai penyelenggaraan pengisian kuota haji unik tersebut, tidak dilakukan sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berasas usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias travel haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengisian kuota tambahan haji unik tahun 2023, diduga ada duit fee nan diminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sekitar US$4000-5000 (Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) ke pihak PIHK alias travel. Fee tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.
Pada prosesnya, ketika ada info bahwa DPR bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar bulan Juli 2024, maka Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex selaku Staf unik Yaqut memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang fee nan telah dikumpulkan, kepada Asosiasi alias PIHK.
Namun, menurut KPK, sebagian duit fee diduga tetap ada nan disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ.
KPK mengungkapkan bahwa duit nan tetap ada di Yaqut tersebut diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji buatan DPR RI nan dikenal alias diketahui Yaqut.
"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji nan diketahui oleh YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konvensi pers di kantornya, Kamis (12/3).
Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yaqut juga sudah ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
(dal/fam/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·