Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap family Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menikmati duit senilai Rp19 miliar dari pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK mengungkapkan satu tahun setelah dilantik, Fadia sebagai Bupati bersama Mukhtaruddin Ashraff Abu nan merupakan suaminya sekaligus personil DPR RI, dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan berjulukan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT Raja Nusantara Berjaya diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada periode tersebut, Fadia melalui anaknya Sabiq dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
"Meskipun ada perusahaan lain nan mengusulkan penawaran lebih rendah, namun para perangkat wilayah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3).
Sepanjang tahun 2025, PT Raja Nusantara Berjaya mendominasi proyek pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Sepanjang tahun 2023 - 2026, diketahui terdapat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya senilai Rp46 miliar nan berasal dari perjanjian antara PT Raja Nusantara Berjaya dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari duit tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk bayar penghasilan pegawai outsourcing. Sementara sisanya Rp19 miliar dinikmati dan dibagikan ke setiap personil family dan orang terdekat Fadia.
Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Diketahui pembagian duit tersebut diatur oleh Fadia melalui grup WA berjulukan "Belanja RSUD" berbareng para stafnya.
Setiap pengambilan duit untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Fadia Arafiq menjadi satu-satunya tersangka nan ditetapkan KPK di kasus ini.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK nan dilakukan pada Selasa (3/3) awal hari di Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak total 14 orang nan tertangkap tangan langsung diperiksa secara intensif begitu tiba di Kantor KPK.
(fam/dal)
[Gambas:Video CNN]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·