Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melaporkan Linda Susanti, saksi kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan pemalsuan dokumen.
"Melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan arsip nan dilakukan oleh LS ya berangkaian dengan penyalahgunaan aset Saudari LS ya. Ya kita tunggu prosesnya di Polda Metro Jaya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/3).
Budi turut menyampaikan perkembangan laporan Linda ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap sejumlah pegawai mengenai dugaan pelanggaran kode etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut berasas hasil pemeriksaan Dewas, dinyatakan tidak ada pelanggaran kode etik nan dilakukan pegawai mengenai laporan Linda tersebut.
"Kami sampaikan bahwa Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK nan dilaporkan oleh Saudari LS tidak terbukti melanggar etik," tutur dia.
"Artinya perbuatan sangkaan perbuatan nan dilaporkan oleh saudari LS itu tidak terbukti ya dari pemeriksaan nan dilakukan oleh Dewan Pengawas," sambungnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan ihwal laporan KPK terhadap Linda tersebut.
"Iya betul (laporan tersebut) di Februari 2026 kemarin mengenai pemalsuan dokumen," kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto menyampaikan saat ini pihaknya tetap menyelidiki laporan tersebut. Rencananya, pihaknya bakal segera memeriksa pelapor dan saksi untuk mendalami laporan.
"Akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan analisa peralatan bukti," ujarnya.
(gil/dis/gil)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·