slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kpk Sita 4 Mobil Dari Yaqut Kasus Korupsi Haji, Ada Di Lhkpn?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah aset berbobot ratusan miliar, termasuk empat unit mobil, hingga lima bagian tanah dan gedung disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditangkap atas dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Sejauh ini belum dirinci dari mana dan siapa pemilik aset-aset tersebut. KPK juga tak mengungkap identitas dari empat mobil nan telah disita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yaqut Januari 2025, alias di akhir masa jabatannya, dia tercatat hanya mempunyai dua unit mobil dari total kekayaan lebih dari Rp13 miliar.

Dua mobil Yaqut tersebut adalah Mazda CX-5 lansiran 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard buatan 2024 Rp1,95 miliar. Kedua mobil diklaim hasil sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyitaan ini mengenai dugaan korupsi kuota haji tambahan nan telah merugikan finansial negara mencapai Rp622 miliar.

"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset nan mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa duit sejumlah US$3,7 juta; Rp 22 miliar dan SAR16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bagian tanah dan bangunan," kata Asep dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Selain Yaqut, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex. Dia adalah staf unik Yaqut saat menjadi menteri Agama. Per malam kemarin baru Yaqut nan ditahan KPK.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka kerabat YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru