Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah aset berbobot ratusan miliar, termasuk empat unit mobil, hingga lima bagian tanah dan gedung disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditangkap atas dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Sejauh ini belum dirinci dari mana dan siapa pemilik aset-aset tersebut. KPK juga tak mengungkap identitas dari empat mobil nan telah disita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yaqut Januari 2025, alias di akhir masa jabatannya, dia tercatat hanya mempunyai dua unit mobil dari total kekayaan lebih dari Rp13 miliar.
Dua mobil Yaqut tersebut adalah Mazda CX-5 lansiran 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard buatan 2024 Rp1,95 miliar. Kedua mobil diklaim hasil sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyitaan ini mengenai dugaan korupsi kuota haji tambahan nan telah merugikan finansial negara mencapai Rp622 miliar.
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset nan mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa duit sejumlah US$3,7 juta; Rp 22 miliar dan SAR16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bagian tanah dan bangunan," kata Asep dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Selain Yaqut, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex. Dia adalah staf unik Yaqut saat menjadi menteri Agama. Per malam kemarin baru Yaqut nan ditahan KPK.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka kerabat YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·