CNN Indonesia
Jumat, 16 Mei 2025 20:16 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset properti seperti tiga bagian tanah dan gedung di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bagian tanah dan gedung di Kabupaten Probolinggo serta satu bagian tanah dan gedung di Kabupaten Banyuwangi.
Penggeledahan nan dilakukan sejak tanggal 12 hingga 15 Mei 2025 itu berangkaian dengan kasus dugaan korupsi pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
"Keseluruhan aset nan disita tersebut saat ini ditaksir berbobot Rp9 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana mengenai dengan perkara nan sedang disidik ini.
"KPK bakal terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara nan sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak nan patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," kata Budi.
Sebelum ini, tim interogator KPK lebih dulu menggeledah rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Lembaga antirasuah sudah mencegah 21 orang untuk berjalan ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]