slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kpk Soal Isu Hadi Poernomo Jadi Penasihat Prabowo: Wajib Lapor Lhkpn

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo wajib melaporkan kekayaan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setelah diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.

"Jabatan Penasihat Khusus Presiden merupakan salah satu pejabat nan wajib untuk melapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (14/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan penerimaan negara merupakan sektor nan sangat krusial lantaran potensi korupsi dalam pengelolaan finansial sangat besar. Untuk itu, kata Budi, KPK telah dan bakal terus melakukan beberapa kajian guna mencegah kebocoran.

Kajian nan sudah dilakukan seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba) hingga PNBP dari sektor sawit.

"Kemudian mengenai dengan konteks sebagai Penasihat Khusus dalam sektor penerimaan negara, kaitannya dengan pemberantasan korupsi tentu perihal itu cukup krusial mengingat potensi korupsi dalam pengelolaan finansial negara tidak hanya pada aspek pembiayaan alias pembelanjaan, tapi juga aspek-aspek penerimaan negara," tutur Budi.

"Untuk itu KPK sebelumnya juga telah lakukan beberapa kajian," imbuhnya.

Kabar penunjukan Hadi Poernomo sebagai penasihat unik Presiden Prabowo bagian penerimaan negara, mencuat setelah tersebarnya salinan Keputusan Presiden (Keppres) No 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.

"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo, S.H., Ak., CA., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Badan Penerimaan Negara dan kepada nan berkepentingan diberikan kewenangan finansial dan akomodasi lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan kedudukan menteri," bunyi Keppres No. 45/2025.

CNNIndonesia.com mendapat salinan Keppres tersebut dan coba mengonfirmasi pihak Istana mengenai ini, tapi belum mendapat respons.

Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indrawijaya, Kepala PCO Hasan Nasbi, dan Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo belum merespons saat ditanya soal penunjukan tersebut.

Terpisah, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak menjawab tegas ketika ditanyai rumor itu. Ia hanya meminta publik menunggu.

"Tunggu saja," kata Airlangga di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (14/5).

Hadi Poernomo pernah dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan perbuatan melawan norma dan alias penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Proses norma tersebut diusut KPK pada tahun 2014.

Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 mengenai non-performing loan (NPL) alias angsuran bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan konklusi permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, ialah dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.

Atas perbuatan Hadi tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp375 miliar. Uang tersebut merupakan pajak nan semestinya diterima negara dari BCA.

Hadi tak diproses norma setelah pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Praperadilannya.

Menurut pengadilan, tindakan investigasi nan dilakukan KPK terhadap Hadi adalah tidak sah menurut hukum.

Hanya saja, Mahkamah Agung (MA) menilai sidang Praperadilan tersebut telah melampaui pemisah kewenangan dan dapat dikualifikasi sebagai upaya mencegah, merintangi, alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan KPK.

Menurut MA, pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka semestinya hanya menilai aspek formal, ialah apakah ada sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan sah. Tidak boleh memasuki materi perkara.

Pasca-putusan MA tersebut, KPK sempat menyatakan bakal menetapkan kembali Hadi sebagai tersangka. Namun, hingga beberapa kali berganti kepemimpinan, KPK tak membuka lagi kasus itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya menyampaikan pendapat normatif merespons penunjukan mantan tersangka sebagai Penasihat Khusus Presiden.

"Tentunya penunjukan nan berkepentingan dalam kedudukan tersebut telah melalui proses dan seleksi, dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya sebagai Penasihat Khusus berangkaian dengan penerimaan negara," kata Budi.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru