Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Dua tersangka tersebut adalah Dian Jaya Demega selaku fiskus (pegawai pajak) nan menjadi personil tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor namalain Venzo selaku Manajer PT BKB.
Proses norma ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dengan menetapkan tiga tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).
Satu tersangka lagi adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin Mulyono.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU KUHP.
Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita peralatan bukti berupa duit tunai dalam corak bentuk senilai Rp1 miliar, nan diamankan dari Mulyono dan Venzo.
Kemudian bukti penggunaan duit Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta nan sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp20 juta nan digunakan Venzo.
"Sehingga total peralatan bukti nan diamankan dari aktivitas ini senilai Rp1,5 miliar," ucap Asep.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·