slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kpk Ungkap Peran Eks Menag Yaqut Cholil Di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan staf unik Yaqut, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan masus ini berasal dari tambahan 20 ribu kuota haji nan diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Muhammad bin Salman. Kemudian cerita mengenai dengan bahwa antrean Haji, maksudnya antrean Haji nan reguler, itu sudah mencapai puluhan tahun gitu, seperti itu," kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1).

"Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. nan biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada negara," sambungnya.

Asep menekankan tambahan kuota haji itu diberikan atas nama negara, bukan perseorangan dan tujuannya untuk digunakan bagi rakyat Indonesia. Tujuannya, untuk mengurangi antrean jemaah haji.

"Bahwa kuota itu nan 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa yang, tapi kepada negara. Atas nama negara kelak untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," tutur Asep.

Namun, kata Asep, dalam pelaksanaannya tambahan kuota haji tak dibagi sesuai patokan oleh Yaqut nan saat itu menjabat sebagai Menag. Berdasarkan aturan, pembagian kuota haji itu semestinya 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

"Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang nan ada. Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 - 10.000," ujarnya.

Asep menyebut Gus Alex nan saat itu menjadi stafsus Yaqut juga turut andil dalam pembagian kuota haji nan menyalahi patokan tersebut.

"Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian," kata Asep.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam investigasi ini ya menemukan adanya aliran duit kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran nan secara umum kita temukan gitu," lanjutnya.

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan tersangka berbareng stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex.

Sebelum menjadi tersangka, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berjalan ke luar negeri bagi mereka.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. nan pertama kerabat YCQ selaku eks Menteri Agama, dan nan kedua kerabat IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1).

"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian finansial negara alias pasal 2, pasal 3," tambahnya.

KPK menyampaikan BPK hingga sekarang tetap menghitung besaran nilai kerugian finansial negara dari perkara ini.

Lembaga antirasuah itu juga telah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini. Beberapa di antaranya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Wasekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, hingga pemilik pemasok perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru