slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kriteria Fakir Dan Miskin Penerima Zakat Yang Wajib Diketahui

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 16 Mar 2026 12:19 WIB

Salah satu golongan nan paling utama menerima amal adalah fakir dan miskin. Lantas, apa kriteria fakir miskin penerima amal sebenarnya? Ilustrasi. Salah satu golongan nan paling utama menerima amal adalah fakir dan miskin. Lantas, apa kriteria fakir miskin penerima amal sebenarnya? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Zakat merupakan salah satu rukun Islam nan mewajibkan umat Muslim menyerahkan sebagian hartanya kepada orang nan berkuasa mendapatkan bantuan.

Salah satu golongan nan paling utama menerima amal adalah fakir dan miskin. Simak kriteria fakir miskin penerima amal berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Islam, penerima amal dikenal dengan istilah mustahik. Mustahik adalah golongan orang nan berkuasa menerima amal sebagaimana telah ditentukan dalam Al-Qur'an.

Allah SWT telah menjelaskan secara jelas golongan tersebut dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60 berikut:


إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)


"Sesungguhnya amal itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang nan dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang nan berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang nan sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai tanggungjawab dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Berdasarkan penjelasan ayat tersebut menegaskan bahwa fakir dan miskin menjadi golongan paling utama sebagai penerima zakat.

Namun, penerapan norma amal mengenai kriteria fakir dan miskin sering kali dirumuskan dengan ukuran nan sangat sederhana.

Misalnya, kemiskinan suatu family hanya dinilai dari besaran pendapatan per bulan, padahal dalam praktiknya standar pendapatan tersebut juga berbeda-beda.

Dikutip dari beragam sumber, berikut kriteria fakir miskin penerima amal menurut pandangan para ulama.


Kriteria fakir miskin penerima zakat

Memahami kriteria fakir miskin penerima amal tidak hanya dilihat dari jumlah pendapatan seseorang.

Para ustadz menjelaskan bahwa kondisi ekonomi, keahlian bekerja, serta kecukupan kebutuhan hidup juga menjadi pertimbangan penting.

Dikutip dari kitab Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Mustahik Zakat dengan Menggunakan Metode Analytical Network Process (2023), berikut penafsiran para ustadz mengenai kriteria fakir miskin penerima zakat.


1. Kriteria fakir penerima zakat

Dalam perspektif syariat, fakir adalah orang nan tidak mempunyai kekayaan maupun pekerjaan nan bisa mencukupi kebutuhan pokoknya. Berikut penjelasan beberapa ustadz mengenai fakir:

  • Menurut Imam Syafi'i, fakir adalah orang nan tidak mempunyai kekayaan maupun usaha, alias mempunyai upaya tetapi kurang dari separuh kebutuhan hidupnya, serta tidak ada pihak nan bertanggung jawab menanggungnya.
  • Menurut Imam Hanafi, fakir adalah orang nan mempunyai kekayaan kurang dari nisab alias mempunyai kekayaan nan lenyap digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Menurut Imam Hambali, fakir adalah orang nan tidak mempunyai kekayaan alias mempunyai kekayaan tetapi kurang dari separuh kebutuhan hidupnya.
  • Menurut Imam Maliki, fakir adalah orang nan mempunyai kekayaan alias penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya selama satu tahun.

Dari beragam pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa fakir merupakan orang nan betul-betul berada dalam kondisi kekurangan berat.

Mereka tidak mempunyai harta, pekerjaan, alias sumber penghasilan nan bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Beberapa golongan fakir lainnya seperti lansia, penyandang disabilitas, janda, alias anak-anak nan tidak mempunyai penopang ekonomi.

Namun, Islam juga memberikan batas bahwa orang nan sebenarnya bisa bekerja tetapi sengaja malas berupaya tidak termasuk dalam kategori fakir. Dengan demikian, mereka tidak berkuasa menerima zakat.


2. Kriteria miskin penerima zakat

Selain fakir, golongan lain nan termasuk mustahik amal adalah miskin. Golongan ini merujuk pada orang nan mempunyai penghasilan sangat rendah sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Beberapa ustadz memberikan arti nan berbeda tentang miskin:

  • Menurut Imam Hanafi, miskin adalah orang nan meminta-minta lantaran kondisi ekonominya nan sangat terbatas.
  • Menurut Imam Maliki, miskin adalah orang nan tidak mempunyai apapun, dengan ukuran kebutuhan utama berupa makanan pokok.
  • Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, miskin adalah orang nan bisa memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya, tetapi belum cukup untuk seluruh kebutuhannya.

Berdasarkan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa orang miskin tetap mempunyai penghasilan alias usaha, tetapi belum bisa mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya seperti pedagang kaki lima, petani dan sebagainya.

Selain itu, seseorang nan mengalami kemiskinan akibat perbuatan jelek seperti berjudi, berfoya-foya, alias pemborosan tidak termasuk golongan nan berkuasa menerima zakat.


Siapakah nan lebih utama antara fakir dan miskin?

Dalam pembahasan mengenai mustahik zakat, sering muncul pertanyaan tentang siapa nan lebih diutamakan antara fakir dan miskin.

Para ustadz umumnya beranggapan bahwa fakir berada pada kondisi ekonomi nan lebih parah dibandingkan miskin.

Dilansir dalam kitab Hukum Zakat dan Wakaf karya Dr. Yulkarnain Harahab (2024), dijelaskan bahwa fakir merupakan golongan nan berada pada tingkat ekonomi paling rendah. Mereka nyaris tidak mempunyai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sementara itu, orang miskin tetap mempunyai keahlian bekerja alias sumber penghasilan meskipun belum mencukupi kebutuhan hidup secara keseluruhan. Dengan kata lain, kondisi ekonomi mereka sedikit lebih baik dibandingkan fakir.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar bahwa fakir merupakan orang nan tidak mempunyai kekayaan dan sering meminta support kepada orang lain.

Sedangkan miskin adalah orang nan juga kekurangan, tetapi tetap menjaga nilai diri sehingga tidak terbiasa meminta-minta.

Karena kondisi fakir lebih memprihatinkan, maka dalam praktik penyaluran amal mereka sering menjadi prioritas utama untuk dibantu.

Dengan memahami kriteria fakir miskin penerima zakat, umat Islam dapat menyalurkan amal secara lebih tepat dan sesuai dengan tujuan syariat. 

(gas/fef)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru