Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Tanda Penduduk (KTP) identik dengan warna biru nan dimiliki oleh penduduk negara nan telah berumur 17 tahun.
Namun ternyata, ada pula KTP berwarna pink alias sering disebut juga sebagai KTP anak. Lantas, KTP warna pink untuk umur berapa?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KTP biru diperuntukkan bagi penduduk negara Indonesia (WNI) berumur 17 tahun ke atas, sedangkan KTP pink unik diberikan kepada anak-anak nan tetap berumur di bawah 17 tahun.
Sama seperti KTP biru, proses pengajuan KTP pink alias secara resmi disebut Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan melalui Dinas Dukcapil setempat.
Ketentuan KTP pink untuk anak
KTP warna pink untuk umur berapa? KTP pink diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk anak di bawah usia 17 tahun nan belum menikah.
KTP warna pink alias KIA dibagi menjadi dua jenis:
- Untuk anak usia 0-5 tahun, tidak menampilkan foto.
- Untuk anak usia 5-17 tahun, sudah dilengkapi foto.
Berbeda dengan KTP elektronik, KTP pink tidak mempunyai chip biometrik. Meski begitu, info krusial tetap tercantum, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua.
Kartu ini bertindak hingga anak berumur 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP biru alias e-KTP.
Syarat membikin KTP pink
Untuk membikin KTP pink, orang tua dapat langsung datang ke Dukcapil dengan membawa persyaratan berikut:
- Akta kelahiran anak
- KTP orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 2 × 3 (untuk anak usia 5-17 tahun).
Setelah diverifikasi, KTP pink bakal diterbitkan dan dapat diambil di instansi dinas, kecamatan, kelurahan, alias melalui jasa keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman baca.
KIA berfaedah melindungi kewenangan anak dalam kepemilikan identitas sejak dini. Kartu ini dapat digunakan untuk beragam keperluan.
Mulai dari pendaftaran sekolah, akses jasa kesehatan, tabungan anak di bank hingga kebutuhan lain nan memerlukan identitas resmi.
Dengan demikian, jika ada pertanyaan KTP warna pink untuk umur berapa? Jawabannya unik untuk anak-anak di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Dengan begitu, setiap penduduk, baik anak maupun dewasa, mempunyai identitas kependudukan sesuai usianya.
(avd/juh)
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·