Jakarta, CNN Indonesia --
Warga Negara Asing (WNA) nan menetap dalam jangka waktu lama di Indonesia wajib mempunyai kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) nan dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).
Akan tetapi, apakah ada KTP nan diperuntukkan bagi WNA? Lalu KTP WNA di Indonesia warna apa? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2013 Pasal 63, setiap masyarakat nan tinggal di Indonesia termasuk penduduk Negara asing wajib mempunyai KTP-el dengan sejumlah persyaratan nan kudu dipenuhi.
Dengan begitu, mengenai apakah ada KTP nan diperuntukkan bagi WNA, tentunya ada sebagai bukti resmi kependudukan agar info WNA tercatat dalam sistem administrasi, layaknya tanggungjawab KTP bagi WNI.
KTP WNA di Indonesia warna apa?
KTP WNA di Indonesia dibedakan warnanya dengan WNI. KTP WNA berwarna oranye, tidak sama dengan KTP-el WNI nan berwarna biru.
Aturan mengenai KTP oranye alias KTP WNA tercantum dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Spesifikasi kartu ini sama dengan KTP WNI, hanya dibedakan melalui warna sebagai penanda status kewarganegaraan.
Masa bertindak KTP bagi WNA mengikuti jangka waktu izin tinggal tetap nan diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Dalam patokan tersebut dijelaskan, setiap orang asing alias WNA wajib melaporkan perpanjangan masa bertindak KTP, alias melakukan penggantian, kepada lembaga mengenai paling lambat 30 hari sebelum izin tinggal tetapnya berakhir.
Syarat membikin KTP WNA
Penerbitan KTP orange tidak sembarangan, ada sejumlah persyaratan nan perlu dipenuhi oleh WNA pemohon KTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019. Berikut syarat membikin KTP WNA nan perlu diketahui.
- WNA telah berumur 17 tahun, alias sudah kawin, alias pernah kawin.
- WNA mempunyai Kartu Keluarga (KK).
- WNA menunjukkan arsip perjalanan.
- WNA mempunyai kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Mengurus ke Dinas Dukcapil sesuai alamat dan izin tinggal tetap.
Sanksi bagi WNA nan tidak mempunyai identitas resmi
Warga Negara Asing (WNA) nan tidak mempunyai KTP oranye tidak bakal dikenakan hukuman manajemen kependudukan sebagaimana bertindak bagi WNI. Sebaliknya, mereka bakal tunduk pada hukuman keimigrasian jika melanggar pemisah waktu tinggal alias patokan keimigrasian lainnya.
Apabila terjadi pelanggaran, WNA dapat dikenai denda, deportasi, hingga penangkalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Overstay (melebihi pemisah waktu tinggal)
- Jika overstay
- Jika overstay >60 hari: Akan langsung dikenai hukuman deportasi dan penangkalan.
Biaya deportasi
Biaya nan muncul dari proses deportasi bakal menjadi tanggung jawab penjamin WNA. Apabila WNA tidak mempunyai penjamin, maka biaya tersebut dibebankan langsung kepada nan bersangkutan, keluarganya, alias kepada perwakilan resmi negaranya jika terbukti tidak mampu.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai KTP WNA di Indonesia warna apa, ialah berwarna oranye. Perbedaan warna ini bukan sekadar penanda visual, melainkan juga bagian dari sistem manajemen kependudukan nan membedakan status antara WNI dan WNA.
Baik KTP WNA maupun KTP WNI mempunyai peran nan sama pentingnya, ialah sebagai identitas resmi nan memastikan setiap masyarakat tercatat sah dalam sistem negara.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·