Jakarta, CNN Indonesia --
Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memprotes jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat hendak memutar rekaman percakapan antara mantan Anggota DPR Fraksi PDIP Riezky Aprilia dengan orang kepercayaan Hasto, Saeful Bahri di persidangan.
Protes tersebut dilayangkan saat Riezky menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan investigasi untuk terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Mulanya, jaksa menanyakan apakah Riezky sendiri nan merekam rekaman berisi percakapan dirinya dengan Saeful ketika berjumpa di Singapura pada 24 September 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara menerangkan Saudara merekam pembicaraan itu lewat Hp Saudara?" tanya jaksa dalam persidangan.
"Betul," jawab Riezky.
"Pernah disita penyidik?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Riezky.
Jaksa kemudian hendak memutar potongan rekaman percakapan nan berdurasi selama nyaris 1,5 jam tersebut di persidangan.
Karena berdurasi panjang, jaksa kemudian meminta izin majelis pengadil memutar beberapa bagian nan dianggap krusial dalam rekaman.
"Izin, nan Mulia, untuk menggambarkan gimana komunikasi pada saat itu pertemuan saksi dengan Saeful. Kami mau memperdengarkan pembicaraan pada saat itu," ucap jaksa.
"Namun, ini jika di rekaman ini jika diputar komplit ada nyaris 1,5 jam. Jadi, kami tidak bakal putar semua hanya beberapa kami pilih untuk putarkan," sambungnya.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail memprotes perihal tersebut. Ia mempertanyakan apakah hasil rekaman tersebut diperoleh dengan adanya surat perintah maupun izin dari Dewan Pengawas KPK.
Ia berdasar segala upaya penyadapan kudu mempunyai izin dari Dewan Pengawas KPK berasas UU KPK terbaru.
"Sebentar, nan Mulia, apa boleh kami tanya ke kerabat Penuntut Umum tentang penyadapan alias rekaman ini ketika itu sudah ada surat perintah penyelidikannya alias belum?" kata Maqdir.
"Kedua, apakah terhadap rekaman-rekaman termasuk nan disampaikan itu sudah ada izin Dewas alias belum. Sepanjang nan kami tahu, Oktober itu sudah ada perubahan UU KPK. Kalau itu enggak ada, pekerjaan kita jadi sia-sia," lanjut dia.
Kemudian, jaksa menegaskan rekaman pembicaraan tersebut telah menjadi peralatan bukti dan disita dalam perkara ini.
Jaksa pun menegaskan rekaman ini bukan hasil penyadapan nan dilakukan oleh lembaga antirasuah melainkan dilakukan oleh Riezky.
"Bahwa ini adalah rekaman nan direkam oleh saksi sendiri. Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan nan berkepentingan sehingga bukan dari kami nan merekam. Tapi, ini adalah rekaman nan digunakan saksi untuk menguatkan keterangannya dan kemudian diserahkan untuk disita," beber jaksa.
Pengacara Hasto lainnya, Alvon Kurnia Palma tetap memprotes dan menyebut bahwa rekaman tersebut adalah ilegal.
"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berasas UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, nan tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," tutur Alvon.
Majelis Hakim kemudian meminta keberatan alias protes nan dilayangkan kubu Hasto disampaikan dan dituangkan dalam pleidoi.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengatakan majelis bakal mempunyai penilaian tersendiri terhadap rekaman percakapan tersebut.
"Jadi adapun kelak ini terlarangan alias tidak sesuai, silakan kerabat tanggapi. Tapi, nan jelas dalam persidangan ini kami beri kesempatan semua untuk mengusulkan pembuktian. Kalau menurut penasihat norma ini terlarangan tak sah, Majelis Hakim juga punya penilaian rekaman saat ini," kata Hakim Rios.
"Namun demikian, kita lihat saja prosesnya. Nanti silakan kerabat tanggapi bahwa rekaman ini tidak sah dengan argumen sebagai berikut. Nanti pengadil pun punya pertimbangan. Jadi enggak perlu diperdebatkan," sambungya.
Dalam kasus ini, Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan investigasi mengenai penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
(fra/mab/fra)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·