slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Lbh Surabaya Susun Bantuan Buat Aktivis Yang Ditangkap Lagi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya tengah menyiapkan serangkaian langkah norma untuk mendampingi aktivis asal Bandung, Muhammad Ainun Komarullah namalain Komar nan ditangkap oleh Polrestabes Surabaya tepat pada hari pembebasannya.

Komar juga telah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Surabaya untuk kasus tak jauh berbeda dengan nan membuatnya dipenjara di Rutan Kebonwaru, Bandung.

Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin menyatakan, pihaknya sekarang sedang berfokus melakukan asesmen terhadap kondisi dan duduk perkara nan menjerat Komar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya ini dilakukan segera setelah tim mendapatkan info mengenai ketidakjelasan status penahanan nan membikin pihak family Komar kebingungan.

"Kami tetap melakukan asesmen terhadap Komar nan mana Komar ini adalah tertanggung gitu kan. Makanya orang tuanya tetap belum mengerti betul. Apakah tetap di kepolisian, apakah tetap di Kejaksaan," kata Habibus, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (12/3).

LBH Surabaya menyebut prioritas saat ini adalah menjumpai Komar secara langsung guna mendiskusikan kronologi perincian serta mengumpulkan dokumen-dokumen norma nan diperlukan.

Ia mengatakan, langkah ini krusial dilakukan karena info komplit mengenai bangunan perkara nan dituduhkan oleh pihak kepolisian belum sepenuhnya diterima oleh tim hukum.

"Sehingga kami hari ini langkah pertama bakal menemui nan berkepentingan dan bakal berbincang lebih jauh tentang upaya apa nan bisa dilakukan begitu. Masih kita coba lihat dokumen-dokumen nan ada dipegang oleh nan berkepentingan begitu," katanya.

Berdasarkan info awal, Komar diduga terjerat kasus nan berangkaian dengan unggahannya di media sosial pada akun @blackbloczone, serupa dengan perkara nan sebelumnya dihadapinya di Bandung.

Komar sebelumnya sudah divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari 2026. Ia dinyatakan bersalah lantaran mengelola akun IG @blackbloczone nan dinilai melakukan penghasutan saat kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 di kompleks Gedung DPRD Jawa Barat.

Setelah tuntas menjalani masa pidana, Komar dijadwalkan menghirup udara bebas pada Senin (9/3). Namun, abdi negara Polrestabes Surabaya telah menanti di depan gerbang Rutan Kebon Waru dengan membawa surat perintah penangkapan.

Asas ne bis in idem

Polrestabes Surabaya menyebut Komar ditangkap lantaran unggahan akun media sosial nan dikelolanya, berakibat pada kerusuhan di area Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Agustus 2025 lalu.

Oleh lantaran itu, Habibus mengatakan LBH Surabaya mencurigai ada indikasi abdi negara melakukan kelalaian alias pelanggaran terhadap izin norma nan berlaku, terutama mengenai pemidanaan berulang atas konten digital nan sama.

Ia menilai penangkapan Komar ini sebagai corak pengabaian terhadap asas ne bis in idem nan tetap bertindak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru.

"Dalam perkara Komar ini sebetulnya ada indikasi abdi negara penegak norma itu lalai terhadap beberapa izin salah satunya bicara tentang satu perkara itu tidak bisa diadili beberapa kali alias nan dinamakan ne bis in idem," kata Habibus.

Habibus menyebut, LBH Surabaya membuka lebar semua opsi pendampingan hukum, baik nan berkarakter litigasi di dalam persidangan maupun langkah-langkah non-litigasi di luar pengadilan.

"Sebab upaya itu kami sedang diskusikan dengan nan bersangkutan. Nanti bisa disampaikan ke publik, bisa berupa praperadilan alias melakukan upaya-upaya pelaporan di luar pengadilan misalkan ke Komnas HAM ataupun Komisi III DPR RI," katanya.

Terpisah, sebelumnya Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status perkara Komar di Surabaya telah memasuki tahap P21 alias lengkap. Dengan demikian, setelah dilimpahkan ke jaksa, Komar selangkah lagi bakal segera disidang.

"Benar dan tersangka sudah diserahkan ke JPU lantaran perkaranya sudah P21. Per Selasa, 10 Maret 2026," kata Edy saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (11/3).

Edy menyebut, Komar ditangkap lantaran unggahan akun media sosial nan dikelolanya, berakibat pada kerusuhan di area Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Agustus 2025 lalu.

"Kasusnya sama penghasutan menggunakan akun @blackblokzone nan berakibat kerusuhan di Grahadi," ucapnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto merinci Komar dipersangkakan pasal berlapis mengenai penghasutan dan penyebaran buletin bohong.

"Pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP," ujar Hadi. 

[Gambas:Instagram]

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru