slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Lpsk Setujui Perlindungan Korban Kasus Dugaan Pelecehan Ustaz Sam

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan perlindungan bagi korban kasus dugaan pelecehan seksual nan menjerat Ustaz SAM sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan dan pemulihan korban dalam proses norma nan tengah berjalan.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan permohonan perlindungan diajukan oleh pendamping korban pada 16 Desember 2025, dan telah melalui proses penelaahan sebelum diputuskan dalam sidang pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah ketua LPSK pada 30 Maret 2026," ujar Wawan, Jakarta, Selasa (28/4) dikutip dari Antara.

Ia menegaskan keputusan tersebut diambil melalui sistem kolektif kolegial untuk menjaga independensi, dan kualitas perlindungan nan diberikan kepada saksi dan korban.

"LPSK bekerja secara independen dan keputusan ketua dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan, dan juga independensi putusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan/atau korban," kata Wawan.

Selain perlindungan bentuk dan hukum, LPSK juga memberikan jasa pemulihan bagi korban nan mengalami akibat psikologis akibat tindak pidana tersebut.

"Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan kewenangan pemulihannya," ujarnya.

Langkah LPSK ini melangkah seiring dengan proses norma nan dilakukan Bareskrim Polri nan telah menetapkan Ustaz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan rangkaian penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah laporan terhadap tersangka pada November 2025 mengenai dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki, nan disebut mengalami trauma serta dugaan intimidasi agar mencabut laporan.

Dalam konteks tersebut, peran LPSK menjadi krusial untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan sekaligus memperoleh perlindungan dari potensi ancaman.

Upaya perlindungan ini juga mencakup pendampingan selama proses norma berlangsung, termasuk memastikan akses korban terhadap jasa pemulihan medis dan psikososial.

LPSK menilai perlindungan komprehensif menjadi kunci untuk mendorong keberanian korban melapor sekaligus mendukung pembuktian dalam proses peradilan.

Dengan keputusan perlindungan nan telah disetujui, LPSK menegaskan komitmennya untuk mengawal kewenangan korban agar tetap terjamin dengan seiring berjalannya proses penegakan norma terhadap tersangka.

[Gambas:Youtube]

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru