Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Saiful Mujani mengenai menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dikategorikan sebagai makar.
Mahfud menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, makar diatur dalam satu pasal, ialah Pasal 193.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, nan pertama itu nan dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah nan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan," kata Mahfud dikutip dari unggahan di akun YouTube pribadinya, Kamis (9/4).
Pakar norma tata negara ini menyatakan KUHP menjelaskan nan dimaksud dengan menggulingkan pemerintah adalah meniadakan alias mengubah susunan pemerintah dengan langkah nan tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, pernyataan Saiful Mujani tidak bisa disebut masuk dalam kategori makar jika tidak diikuti tindakan.
"Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa nan diubah?" kata Mahfud.
"Oleh karena itu pada pernyataan Saiful Munjani tidak ada sama sekali unsur nan ada di dalam Pasal 193 KUHP baru, ialah mengganti dan meniadakan susunan pemerintah. Ingat loh di situ dikatakan susunan pemerintah. nan dikatakan susunan pemerintah itu apa? Strukturnya apa pejabatnya? Kan tidak jelas juga kok langsung makar itu keliru, keliru, terlalu emosional," imbuh dia.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak sepakat dengan upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa kedudukan lantaran bakal kembali menimbulkan masalah.
Ia meminta pemerintah menjadikan kritik sebagai bahan pertimbangan untuk memperbaiki keahlian ke depan.
"Tapi ini kritik lah bahwa itu bukan makar. Jalan keluarnya apa? Kalau bagi pemerintah perbaiki dong. Kan tetap ada tiga separuh tahun lagi kan untuk memperbaiki. Ini baru satu tahun delapan bulan itu sudah banyak masalah seperti ini. Kritik-kritik itu kudu ditampung," katanya.
Seskab Teddy Indra Wijaya sebelumnya juga sudah merespons pernyataan Saiful Mujani mengenai rayuan menggulingkan pemerintah. Ia mengaku belum mengetahui pernyataan Mujani itu.
"Saya tetap banyak sekali kerjaan, saya belum lihat beliau bicara apa," kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/4).
Selain dirinya, dia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto juga sibuk dengan urusan nan lebih penting. Ia mengatakan Prabowo berfokus pada hal-hal nan lebih strategis
"Apalagi bapak presiden, bapak presiden ngurusin perihal besar, lagi konsentrasi dg perihal hal yg lebih strategis," ucap dia.
Sementara itu, Saiful Mujani menyatakan pernyataannya nan menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukanlah corak makar, namun bagian dari sikap politik
"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, ialah sikap politik alias sikap nan dinyatakan tentang rumor politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam aktivitas itu terutama berangkaian dengan keahlian Presiden Prabowo," kata Mujani dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik alias tindakan politik. Partisipasi politik, kata dia, adalah inti dari demokrasi.
Mujani mengatakan tidak ada kerakyatan tanpa partisipasi politik.
"Partisipasi politik alias tindakan nan ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak. Misalnya ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut nyumbang partai alias calon, ikut tindakan politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase, dan lain-lain, nan dilakukan secara damai. Aksi menurunkan presiden secara tenteram adalah partisipasi politik. Itu demokrasi," ujarnya.
(fra/yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·