Jakarta, CNN Indonesia --
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua maling motor nan sempat melepaskan tembakan ke penduduk di Palmerah, Jakarta Barat.
Kedua pelaku nan ditangkap ialah Vebran Vernando (VV) dan Robi Candra (RC). VV di sebuah homestay di area Yogyakarta pada Jumat (9/1), sementara RC diringkus di Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu (10/1) pukul 03.06 WIB.
"Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda DIY sukses mengungkap pelaku curanmor dan penembakan 1 orang penduduk di Palmerah Jakarta Barat," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya, Minggu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, kedua pelaku itu mempunyai perannya masing-masing. VV berkedudukan sebagai joki sekaligus penyelenggara penembakan, sementara RC bekerja sebagai pemetik motor.
Dari komplotan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain, dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci letter T beserta 15 anak kunci, tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan, busana nan dipakai saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Iman membeberkan komplotan ini tercatat melakukan empat kali tindakan pencurian dalam satu hari pada Rabu (7/1). Salah satunya di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah.
Di Palmerah, tindakan pencurian bermulai saat komplotan itu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran sasaran. Setelah menemukan target, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan langkah merusak lubang kunci menggunakan perangkat kunci letter T.
Saat itu, korban sedang berada di dalam rumah dan mendengar mesin motornya menyala. Begitu keluar, motornya sudah dibawa kabur pelaku.
Korban dan penduduk langsung mengejar pelaku, namun salah satu pelaku justru mengeluarkan senpi. Pelaku pun lantas melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah warga.
"Pelaku meronta dan berupaya kabur mengeluarkan senjata api dan pelaku menembak sebanyak 3 kali ke arah saksi M nan membantu korban untuk mengamankan pelaku sehingga mengakibatkan luka pada kaki korban dan pelaku melarikan diri," tutur Iman.
Dalam perkara ini, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dan alias Pasal 468 KUHP. Kedua pelaku telah dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(dis/dna)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·