CNN Indonesia
Rabu, 11 Jun 2025 19:04 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Staf unik (stafsus) eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan tidak datang namalain mangkir dalam pemeriksaan di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop Rp9,9 triliun pada Rabu (11/6) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Jurist Tan melalui pengacaranya menyerahkan surat berhalangan datang pemeriksaan.
"Surat nan diterima oleh interogator dari kuasa hukumnya menyampaikan minta penundaan pemeriksaan," ujarnya dalam konvensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli mengatakan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jurist pada Selasa (17/6) mendatang.
Sementara untuk pemeriksaan terhadap eks Stafsus Nadiem, Ibrahim Arief tetap teragendakan pada besok (12/6). Kejagung berambisi Ibrahim dapat memenuhi panggilan penyidik.
"Kita lihat besok, apakah nan berkepentingan ada. Kita harapkan tentu hadir," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman ketiga Stafsus Nadiem tersebut. Mereka juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa pekan lampau tapi tidakhadir dari panggilan penyidik.
Setelah sempat mangkir, Kejagung langsung melakukan pencegahan para eks stafsus itu agar tak berjalan ke luar negeri.
Harli menyebut dalam kasus ini interogator menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan unik agar tim teknis membikin kajian pengadaan perangkat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan pedoman sistem Chrome ialah Chromebook. Padahal hasil uji coba nan dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Sementara itu, eks Mendikbud Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengenai kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung abdi negara penegak norma dengan memberikan keterangan alias penjelasan andaikan diperlukan," kata Nadiem dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Ia menjelaskan pengadaan peralatan teknologi info dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Kemendikbudristek kudu melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar ancaman learning loss alias hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]