slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Mantan Kadis Lh Dki Jakarta Jadi Tersangka Buntut Longsor Bantargebang

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah norma pidana dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka.

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah bersikap tegas terhadap praktik pengelolaan sampah nan melanggar aturan, terlebih jika sampai menimbulkan korban jiwa.

"Penegakan norma ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta hukuman administratif. Namun andaikan tidak dipatuhi, maka langkah penegakan norma kudu dilakukan," jelas Hanif dalam keterangannya dari Jakarta, Senin (20/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dalam perkembangan penanganan perkara di wilayah DKI Jakarta, abdi negara penegak norma lingkungan telah menetapkan mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka mengenai pengelolaan TPST Bantargebang.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses norma atas dugaan pengelolaan sampah nan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperparah dengan adanya korban meninggal bumi dan luka berat.

Insiden longsor nan terjadi pada Minggu (8/3) di area landfill 4 TPST Bantargebang menjadi salah satu bukti bahwa pengelolaan belum melangkah sesuai ketentuan.

Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal bumi dan enam lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, proses investigasi terus bersambung dengan penetapan pihak nan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan serangkaian pembinaan dan pengawasan. TPST Bantargebang apalagi telah dikenai hukuman administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Pengawasan lanjutan atas penyelenggaraan hukuman tersebut juga telah dilakukan dua kali, ialah pada April dan Mei 2025. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi tanggungjawab nan telah ditetapkan.

(antara/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru