Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan kepala PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya memasukkan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri dan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding Tim Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa (14/4).
Dalam Memori Bandingnya, Tim Advokat menguraikan argumen banding ialah terdapat kelalaian dalam penerapan norma aktivitas serta ada kekeliruan dan kekurang-lengkapan, lantaran Putusan tidak dipertimbangkan berasas "Segala Sesuatu nan Terbukti Dalam Persidangan dan Tidak Mempertimbangkan Alat Bukti Sebagaimana Mestinya".
Salah satu pengacara Maya, Kresna Hutauruk mengatakan apalagi ada peralatan bukti nan bukan milik Terdakwa dan tidak ada kaitannya tetapi turut diajukan sebagai peralatan bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal dalam persidangan, peralatan bukti nan tidak ada kaitannya itu tidak pernah ditunjukkan juga dan dipergunakan dalam pembuktian, Fakta ini menunjukkan sejak awal, penuntutan ini "aneh dan penuh tanda-tanya"," kata Kresna dalam keterangannya, Selasa.
Dia menuturkan kebenaran persidangan jelas membuktikan tidak ada niat jahat (mens rea), lantaran Maya Kusmaya hanya menjalankan tugas sebagaimana semestinya menurut patokan dan perusahaan pun jelas untung.
Kresna menegaskan dalam perkara ini jelas tidak ada nan disebut-sebut kelebihan pembayaran akibat perlakuan spesial dalam pengadaan impor produk kilang.
"Sama sekali tidak ada perlakuan istimewa. Adapun dalam penjualan solar nonsubsidi, Terdakwa hanya menandatangani perjanjian sesuai otorisasi pendapatan, lantaran penetapan nilai tetap dalam kewenangan pejabat di bawahnya," katanya.
Justru, papar Kresna, dalam persidangan terungkap bahwa kalkulasi kerugian finansial negara didasarkan pada nomor perkiraan bottom price, sehingga tidak ada kerugian finansial negara nan nyata. Penjualan solar nonsubsidi merupakan kontributor terbesar terhadap untung perusahaan, nan mencapai US$1,4 Miliar pada 2022 dan US$1,2 Miliar pada 2023.
Diketahui, Maya dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan itu diketok pengadil pada 26 Februari lalu.
(asa)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·