slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Memahami Apa Itu Koperasi, Jenis, Tujuan, Dan Prinsipnya

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Koperasi merupakan istilah nan sudah tidak asing terdengar. Bahkan istilah ini sudah dikenalkan pada siswa sejak pendidikan sekolah dasar sebagai bagian dari pembelajaran.

Sebenarnya apa itu koperasi? Kata koperasi diambil dari bahasa Inggris, ialah cooperation. Jika diartikan dalam bahasa Indonesia berfaedah kerja sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun makna dan tujuan koperasi lebih dari itu. Koperasi mempunyai peran besar dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia.

Mulai dari tingkat paling mini seperti sekolah-sekolah sudah banyak berdiri koperasi nan bermaksud untuk menyejahterakan anggotanya.

Untuk lebih memahaminya, berikut penjelasan apa itu koperasi, jenis, tujuan, hingga prinsipnya nan dihimpun dari beragam sumber.

Pengertian koperasi

Koperasi adalah badan upaya nan beranggotakan orang-perorangan maupun badan norma koperasi nan melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai aktivitas ekonomi rakyat nan berasas asas kekeluargaan.

Dikutip dari laman Dekopin, koperasi di Indonesia bermulai pada 1886, ketika R. Aria Wiraatmadja, patih Purwokerto, mendirikan Hulp en Spaarbank. Lembaga dengan model koperasi angsuran Reiffeisen itu bermaksud untuk menolong kaum pegawai negeri dari rentenir.

Kemudian, perkembangan koperasi sebagai aktivitas rakyat digencarkan setelah Serikat Dagang Islam (SDI) membangkitkan koperasi di kalangan pedagang dan pengusaha pribumi.

Setelah Indonesia merdeka, diadakanlah Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947, nan kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kegiatan koperasi kudu dilakukan berasas prinsip aktivitas ekonomi rakyat nan berasas asas kekeluargaan dan gotong royong.

Maka, tidak heran jika pengelolaan koperasi mengarah pada aktivitas tolong menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.

Jenis koperasi

Jenis koperasi terbagi menjadi dua, ialah jenis koperasi secara umum dan berasas jenis usahanya. Berikut masing-masing penjelasannya:

Jenis koperasi secara umum

Menurut Undang-Undang Nomor 25 1992 tentang Pengkoperasian pasal 15, terdapat dua jenis koperasi, yakni:

1. Koperasi primer

Koperasi primer merupakan koperasi nan didirikan oleh orang-seorang dan mempunyai personil lebih dari 20 orang.

2. Koperasi sekunder

Koperasi sekunder merupakan koperasi nan didirikan oleh koperasi nan beranggotakan koperasi juga.

Jenis koperasi berasas jenis usaha

Selain kedua jenis koperasi tersebut, terdapat juga beberapa jenis koperasi lain berasas jenis upaya nan dijalankan, yakni:

1. Koperasi produsen

Koperasi ini menyediakan sarana kepada produsen untuk melakukan produksi. Produk berasal dari personil dan ditawar dengan nilai nan cukup tinggi untuk kemudian dijual kembali kepada personil dan non-anggota.

2. Koperasi konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi nan menyediakan aktivitas upaya berupa peralatan untuk kebutuhan personil dan non-anggota.

3. Koperasi jasa

Koperasi jasa adalah koperasi nan menyediakan jasa (kecuali simpan pinjam) untuk kebutuhan personil dan non-anggota.

4. Koperasi simpan pinjam

Koperasi ini adalah koperasi nan melayani personil dan non-anggota dengan langkah memberikan jasa simpan pinjam sebagai satu-satunya aktivitas upaya lembaga.

Tujuan koperasi

Menurut buku Ekonomi dan Bisnis: Teori dan Praktik, tujuan koperasi dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan bagi anggotanya, semua sistem di dalamnya dapat diatur dan dijalankan juga oleh para anggota.

Dengan begitu tingkat keberhasilan koperasi bisa diukur dari tingkat kesejahteraan anggotanya. Akan tetapi jika diukur dari tingkat kesejahteraan anggotanya pasti bakal berbeda-beda.

Oleh karenanya tingkat kesejahteraan lebih mudah diketahui melalui seberapa aktif personil tersebut melakukan aktivitas ekonomi melalui koperasi.

Prinsip koperasi

Dalam menjalankan koperasi, terdapat prinsip-prinsip nan telah diatur dalam UU No. 25 1992 tentang Pengkoperasian, yakni:

  • keanggotaan berkarakter terbuka dan sukarela,
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis,
  • pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara setara sesuai dengan jasa upaya masing-masing anggota,
  • pemberian balas jasa nan terbatas terhadap modal,
  • kemandirian,
  • pendidikan perkoperasian, dan
  • kerja sama antarkoperasi.

Itulah beberapa perihal krusial nan bisa Anda ketahui tentang apa itu koperasi, dilengkapi jenis, tujuan, hingga prinsipnya. Selamat belajar!

(juh)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru