slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Meme Prabowo-jokowi: Mahasiswi Terjerat Uu Ite, Penahanan Ditangguhkan

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Penahanan mahasiswi seni rupa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS akhirnya ditangguhkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah meme nan memuat wajah Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pose ciuman.

"Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, interogator berasas kewenangan telah memberikan alias melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konvensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Trunoyudo menyebut penangguhan penahanan diberikan berasas permohonan dari tersangka melalui kuasa hukumnya serta surat dari orang tua. Ia juga menegaskan bahwa itikad baik dari tersangka dan keluarganya, nan turut menyampaikan permintaan maaf lantaran telah menimbulkan kegaduhan, menjadi pertimbangan utama penangguhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minta maaf

SSS, melalui kuasa hukumnya Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, Presiden ke-7 RI Jokowi, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Khaerudin menyatakan bahwa kliennya tidak beriktikad menghina, melainkan menyesali tindakan nan memicu kontroversi publik.

"Kami dan pengguna kami meminta maaf nan sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari pengguna kami nan mengunggah dan membikin kegaduhan," kata Khaerudin dalam konvensi pers, Minggu (11/5).

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas pengabulan penangguhan penahanan, nan turut didukung oleh surat dari orang tua dan pihak kampus.

Pihak Institut Teknologi Bandung juga turut angkat bicara. Wakil Rektor Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi Umum ITB, Andryanto Rikrik Kusmara, menyatakan bahwa orang tua SSS telah menyampaikan permintaan maaf mewakili anaknya. ITB, kata Andryanto, telah melakukan koordinasi intensif dengan family SSS, Ikatan Orang Tua Mahasiswa, serta Keluarga Mahasiswa ITB.

"Kami sangat mengharapkan kebijaksanaan dari beragam pihak untuk memandang situasi ini lebih tenang, sehingga semua masalah ini bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Andryanto menyebut bahwa ITB mendukung pernyataan dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Hasbi, nan menyarankan agar SSS dibina, bukan ditindak secara hukum. Ia juga menambahkan bahwa pihak kampus bakal memperkuat literasi digital dan pengarahan terhadap mahasiswa agar dapat menyampaikan pendapat secara proporsional.

SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, nan merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penetapan tersangka ini menyusul dugaan bahwa SSS membikin dan menyebarkan meme nan dianggap melanggar norma kesusilaan.

Kritik proses hukum

Penetapan norma ini menuai kritik tajam dari beragam kalangan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, apalagi mengusulkan diri sebagai penjamin bagi SSS.

Politikus Partai Gerindra itu meyakini bahwa SSS tidak bakal melarikan diri, menghilangkan peralatan bukti, mengulangi perbuatan, alias mempersulit proses hukum.

Sementara itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap aktif dan tidak hanya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melaporkan SSS ke polisi.

"Presiden kudu tegas. Tidak cukup hanya pasif menyampaikan pernyataan, tapi juga aktif meminta kepada abdi negara kepolisian untuk membebaskan anak ITB ini lantaran tidak ada argumen norma nan cukup untuk menjeratnya," kata Herdiansyah.

Ia juga menyoroti pentingnya peran kepala negara dalam menjaga kerakyatan dan kebebasan berpendapat. "Kekuasaan pada intinya kudu melakukan public address terhadap perkara-perkara nan membungkam demokrasi," imbuhnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, juga menilai bahwa tindakan SSS tidak semestinya dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan. Menurutnya, meme tersebut merupakan corak kritik atas kejadian politik nan ramai dibahas publik.

"Patut dipandang bahwa maksud dari mahasiswi tersebut adalah bagian dari kritik, menyampaikan pendapat. Meme itu merespon narasi nan berkembang di masyarakat tentang kedekatan dua tokoh besar nan menghasilkan kebijakan nan dianggap merugikan," ujar Isnur.

Ia menekankan bahwa penggunaan pasal kesusilaan dalam UU ITE terhadap kritik semacam ini merupakan corak pembungkaman nan berlebihan.

"Polisi tidak bisa sewenang-wenang jalan sendiri, apalagi ini sampai ditangani Bareskrim. Seorang mahasiswi ditangkap Bareskrim? Ini sudah keterlaluan," tegasnya.

(sur/tst/sur)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru