Slot gampangJP Slot gacor hari ini manut88 link alternatif manut88 login manut88 link login manut88 manut88 link manut88 alternatif Live chat live chat slot manut88 slot manut88 app manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login Andre dapat skin legend mahjong ways 2 main gates olympus saat istirahat dapat perkalian merah modal pinjam seratus irwat dapatkan maxwin

Mendagri Tito: Sengketa Pulau Aceh Dan Sumut Sudah Ada Sejak 1928

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau ialah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, telah ada sejak 1928.

Tito berbicara pemerintah telah berulang kali memfasilitasi sengketa pulau itu dengan melibatkan banyak lembaga dan pihak-pihak berkepentingan.

"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, apalagi jauh sebelum saya menjabat. Sudah acapkali difasilitasi rapat oleh beragam kementerian dan lembaga," ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menegaskan bahwa persoalan pemisah wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.

Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, baru sekitar seribu desa nan pemisah wilayahnya betul-betul telah selesai secara hukum, kata Tito.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian pemisah wilayah sangat krusial lantaran menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.

Jika pemisah tidak jelas, kata Tito, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah kudu ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan manajemen ke depannya," katanya.

Terbuka gugatan 4 pulau Aceh-Sumut

Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan empat pulau nan berada di perbatasan Aceh-Sumatera Utara masuk dalam status manajemen wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Status administratif itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Tito menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima gugatan norma mengenai penetapan pemisah wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Tito Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melalui kajian letak geografis dan keputusan lintas instansi.

"Kami memahami jika ada pihak nan tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap pertimbangan alias gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah pusat tidak mempunyai kepentingan pribadi, melainkan hanya mau menyelesaikan masalah pemisah wilayah secara objektif dan legal.

Keempat pulau nan dimaksud, ialah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek nan tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh. Pulau itu, sekarang masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tito menjelaskan bahwa pemisah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.

Dikatakan Tito, Keputusan itu nan kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.

"Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak," katanya.

Adapun soal pemisah lautnya, Tito mengakui belum ada titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat, 

Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian pemisah wilayah secara keseluruhan tetap berjalan.

(antara/wis)

[Gambas:Video CNN]