slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Menkum Ungkap Alasan Prabowo Beri Abolisi-amnesti Ke Tom Dan Hasto

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 02 Agu 2025 08:54 WIB

Menteri Hukum Andi Agtas mengungkap argumen pemberikan abolisi dan amnesti Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap argumen pemberian abolisi dan amnesti Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Supratman mengatakan pemberian abolisi dan amnesti tersebut demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dari awal presiden memang menginginkan, lantaran beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi, beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita kudu betul-betul berasosiasi padu membangun bangsa ini," kata dia saat konvensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman juga mengatakan pemberian abolisi dan amnesti itu sejak awal tak mengarah hanya untuk Tom Lembong dan Hasto. Kedua orang ini, lanjut dia, hanya segelintir dari ribuan orang lain nan mendapat pemaafan dari Prabowo.

Ia kemudian menegaskan bahwa Prabowo tak mencampuri proses norma nan menjerat Tom Lembong dan Hasto.

"Khusus Tom dan Pak Hasto ini bukan soal presiden, sama sekali tak mencampuri proses hukum. Tapi pertimbangan seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun republik ini, apalagi sejenak lagi kita rayakan HUT ke-80 RI," ujar menteri itu.

Dalam konvensi pers pada Kamis malam, wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo mengusulkan untuk memberi abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto. Usulan itu, lanjutnya, disetujui DPR dan Menteri Hukum.

Sehari kemudian, Prabowo meneken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi dan amnesti. Keppres itu lampau dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula dan mendekam di Rutan Cipinang, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara pada kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mendekam di rutan KPK.

Setelah Perpres diteken, lembaga mengenai menerimanya, dan proses manajemen di kedua rutan itu selesai, Tom Lembong dan Hasto bisa menghirup udara bebas pada Jumat (1/8) malam.

Saat keluar, Tom Lembong disambut keluarga, sahabat, dan para pendukungnya. Ia lantas menyampaikan terima kasih ke beragam pihak termasuk Prabowo. Hasto juga menyampaikan perihal tak jauh berbeda.

(isa/dna)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru