Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan tidak boleh ada rumah sakit alias akomodasi kesehatan nan menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nan mengalami penonaktifan.
Pasalnya menurut Gus Ipul, BPJS PBI-JK nan nonaktif tetap bisa direaktivasi dengan cepat.
"Saya sudah berkoordinasi berbareng Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, lantaran ini tidak bisa ditunda," kata Gus Ipul saat konvensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan pasien kudu tetap dilayani oleh rumah sakit, apalagi nan mengalami kondisi darurat sehingga memerlukan penanganan cepat.
"Soal PBI nan nonaktif ada sistem reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya tetap bakal aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka nan tidak mampu, dan beranjak ke segmen berdikari bagi mereka nan mampu," tegasnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan, dan kepesertaannya dialihkan kepada nan lebih membutuhkan, lantaran adanya pemutakhiran data.
Namun, jika kemudian ditemukan bahwa peserta nan dinonaktifkan rupanya berkuasa menerima dan memenuhi syarat dalam perihal ini terdaftar dalam Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK nan dilakukan oleh pemerintah wilayah melalui Dinas Sosial.
"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggungjawab, jika dia memang dari family nan berada di Desil 1 sampai Desil 4 alias family nan telah ditetapkan oleh pemerintah wilayah sebagai family nan memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, bakal kita bantu prosesnya," terangnya.
Gus Ipul mengatakan Kemensos terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah wilayah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima nan memenuhi syarat bisa melangkah dengan cepat. Di saat bersamaan, rumah sakit tetap kudu memberikan pelayanan kepada semua pasien.
"Saya kira, kita tidak bakal membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih jika ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien nan BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani," ungkapnya.
Dijelaskan, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada nan lebih memerlukan telah dimulai sejak tahun lalu, sebagai bagian dari pemutakhiran info untuk memastikan support lebih tepat sasaran.
Dalam kaitan ini, sebanyak kurang lebih 25 ribu peserta nan memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.
(tim/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·