Serang, CNN Indonesia --
Menteri Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding menyebut beragam negara memerlukan 1,7 juta tenaga kerja asal Indonesia.
Dengan kata lain, tetap banyak lowongan nan bisa ditempati. Tapi tambahnya, masyarakat nan bakal berangkat keluar negeri kudu mempunyai keahlian bekerja dan bahasa asing, serta melalui jalur resmi.
"Karena di luar negeri sampai Maret ini ada 1,7 juta job order. Permintaan kerja ada 1,7 juta, nan kita penuhi, negara bisa kirim baru 297 ribu. Artinya tetap ada 1,3 juta," ujarnya di Balai Poliran Polda Banten, Jumat, (02/05).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Balai Poliran Polda Banten sendiri memberi beragam macam pelatihan, seperti mengelas, kelistrikan, bercocok tanam hingga peternakan.
Abdul Kadir Karding menyatakan masyarakat nan mengikuti training di Balai Poliran Polda Banten bisa bekerja di luar negeri. Kemudian penempatannya berasas keahlian nan dimiliki.
"Ya jadi ada beberapa pekerjaan nan saya kira sudah layak, kelak ada sertifikasinya nan dari BNSP.Itu beberapa negara sudah tersambung. Jadi bisa saja berangkat nan krusial bahasanya diperkuat, kemudian mentalnya diperkuat dan umurnya tidak lebih dari 40 tahun," jelasnya.
Banten dianggap sebagai wilayah rawan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terlarangan nan tinggi, lantaran sejumlah wilayah memberangkatkan tenaga kerjanya melalui Bandara Soekarno - Hatta (Soetta).
Dalam catatan Kementerian P2MI, wilayah asal NTB, NTT, Makassar hingga Medan memberangkatkan pekerja migran ilegalnya melalui Bandara Soetta.
"Banten itu termasuk jumlah pemberangkatan secara terlarangan dan termasuk terbesar. Cuma belum tentu orang Banten, lantaran airport Soekarno-Hatta itu ada di wilayah Banten. Maka bisa jadi mereka ini jadi transit utama dari Makassar, dari Medan, dari NTB, dari NTT, tapi dihitungnya jadi Banten," jelasnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya bakal menindak tegas segala corak pemberangkatan pekerja migran terlarangan dari wilayahnya, lantaran masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami kepolisian wilayah Banten dan Pemprov Banten, beserta masyarakat melalui program poliran, berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penempatan PMI non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang," tegas Kapolda Banten, dilokasi nan sama, Jumat, (2/5).
[Gambas:Video CNN]
(yan/agt)