Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan kritik nan disampaikan akademisi nan juga master norma tata negara Feri Amsari.
Hal itu disampaikannya merespons tindakan nan mengatasnamakan LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya atas perkataannya mengenai swasembada pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fery Amsari tidak sadar bahwa dirinya itu pengamat norma tata negara. Pengamat Hukum Tata Negara kritik Pertanian. Tapi bagi saya kritiknya dijamin konstitusi," kata Pigai dalam unggahan di akun media sosial IG miliknya, Sabtu (18/4).
Sebelumnya, Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara melaporkan Feri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu langsung diterima Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu mengenai dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan alias Pasal 264 tentang buletin bohong.
Selanjutnya laporan dilayangkan oleh RMN, seorang mahasiswa mengenai dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA.
Beberapa waktu terakhir sedang marak pengamat hingga akademisi nan dilaporkan ke polisi mengenai pendapat dan pandangannya nan disampaikan secara terbuka.
Selain Feri Amsari yang juga dilaporkan lantaran pendapat alias kritiknya pada kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah akademisi UIN Jakarta nan juga pendiri lembaga survey SMRC, Saiful Mujani; aktivis NU pemerhati tindak pidana terorisme nan juga pernah jadi Tenaga Ahli di Mabes Polri, Ishlah Bahrawi; dan eks aktivis 1998 nan juga akademisi UNJ Ubedilah Badrun.
Menurut Pigai, Feri Amsari hingga Ubedilah itu tidak perlu dilaporkan ke polisi mengenai kritik nan disampaikan terhadap pemerintah. Pigai mengatakan opini alias pendapat nan berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan kewenangan asasi manusia bagi penduduk negara nan dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana alias dipenjarakan.
"Opini alias pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan info nan andal oleh pihak nan mempunyai otoritas," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu ini.
Terkait adanya gelombang laporan polisi terhadap pengamat beberapa waktu belakangan, Pigai mengingatkan ada semacam skenario untuk menjatuhkan alias downgrade pemerintahan Prabowo-Gibran seakan-akan antikritik dan antidemokrasi.
Padahal, kata dia, pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai kewenangan asasi manusia dan kerakyatan sebagai fundamen utama.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (CNN Indonesia/Faiz Maulida)
Pigai menegaskan pendapat nan berkarakter kritik tidak dapat dipidana alias dipenjarakan, selain mengandung unsur penghasutan nan mengarah pada perbuatan makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Ia menilai pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun tetap berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif HAM, lanjut Pigai, masyarakat merupakan pemegang kewenangan (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak nan mempunyai tanggungjawab (obligation holder) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik.
"Oleh lantaran itu, kritik semestinya dipandang sebagai corak kontrol sosial terhadap keahlian pemerintah," kata dia.
Pigai juga membujuk semua pihak untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik nan sehat.
Menurutnya, Indonesia saat ini berada dalam fase kerakyatan nan semakin matang, sehingga respons terhadap kritik semestinya tidak berujung pada laporan polisi.
"Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama penduduk negara ini untuk memojokkan alias men downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal kerakyatan dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," kata Pigai.
(kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·