CNN Indonesia
Rabu, 05 Nov 2025 16:38 WIB
Uya Kuya dan Adies Kadir tak diberi hukuman MKD DRP RI. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap argumen Adies Kadir dan Surya Utama namalain Uya Kuya divonis tak langgar etik usai sempat dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus lalu.
MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap lima personil DPR nonaktif buntut gelombang demo akhir Agustus lalu, Rabu (5/11).
Dihadiri semua teradu, Adies dan Uya menjadi teradu nan lolos dari sanksi. Sedangkan tiga sisanya: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 3-6 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut pernyataan Adies nan kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, tak mempunyai niat untuk melecehkan dan menghina siapapun.
"Mahkamah beranggapan teradu satu, Adies Kadir tidak mempunyai niat untuk melecehkan siapapun alias menghina siapapun. Klarifikasi nan dilakukan teradu satu Adies kadir sudah sangat tepat," kata Imron.
Pernyataan nan dimaksud, disampaikan Adies pada 19 Agustus saat menyebut tunjangan rumah senilai Rp50 juta nan diterima personil DPR sebagai pengganti rumah dinas tetap masuk akal. Adies belakangan menjelaskan pernyataannya dan tunjangan rumah pun dicabut.
Meski begitu, MKD mengingatkan MKD agar lebih berhati-hati menyampaikan pernyataan dalam wawancara dengan media.
"Apabila dimintai keterangan wawancara dadakan doorstop nan condong teknis dan agar teradu satu Adies Kadir menyiapkan bahan nan komplit dan akurat," kata Imron.
Sementara, MKD menilai tindakan joget Uya Kuya dalam sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus juga tak mempunyai niat merendahkan siapapun. Berdasarkan keterangan ahli, MKD menyebut tindakan joget itu dilakukan bukan untuk merayakan kenaikan penghasilan DPR.
Sebab pada sidang Tahunan dan Sidang berbareng DPR-MPR, tak ada pengumuman kenaikan gaji. Berbeda dengan Uya, meski diadukan lantaran kasus nan sama, Eko dijatuhi hukuman nonaktif empat bulan.
Bedanya, MKD menyoroti reaksi Eko atas kritik publik terhadap tindakan joget-joget itu, dengan memparodikannya di media sosial.
"Mahkamah beranggapan bahwa Surya Utama [Uya Kuya] justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron.

(thr/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·