Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebut menyiapkan patokan nan mewajibkan e-commerce menarik pajak UMKM sebesar 0,5 persen dari pedagang online.
Seorang pejabat perindustrian Indonesia, seperti dilaporkan Reuters, menyebut kebijakan itu kemungkinan diterapkan bulan depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli membenarkan Kemenkeu sedang mengkaji patokan itu. Namun, dia tidak memastikan kapan patokan bakal berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak tetap dalam tahap finalisasi patokan oleh pemerintah," uxap Rosmauli dilansir detik, Rabu (25/6).
Rosmauli menyampaikan pungutan pajak untuk pedagang online lewat e-commerce dikaji untuk menyederhanakan manajemen pajak. Selain itu, pemerintah mau menciptakan perlakuan nan setara antara pedagang online dan offline.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan memang sudah ada sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai patokan itu kepada beberapa marketplace.
Meski begitu, dia belum bisa berkomentar teknis lantaran patokan resmi belum terbit. Budi hanya berambisi pemerintah menerapkan kebijakan ini secara hati-hati lantaran bakal berakibat ke jutaan pedagang.
"Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan prasarana baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi nan luas dan komprehensif kepada masyarakat," ungkap Budi lewat keterangan tertulis, Rabu (25/6).
idEA menyatakan kesiapan mendukung pemerintah menerapkan tanggungjawab untuk e-commerce menarik pajak penjualan. Akan tetapi, mereka berambisi penerapan kebijakan tidak menghalang ruang tumbuh bagi pelaku upaya mini dan menengah nan selama ini menjadi tulang punggung perekonomian.
"Karena itu, krusial bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, support teknis, serta komunikasi nan memadai kepada para seller," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat perindustrian membeberkan rencana pemerintah menarik pajak penjualan. Aturan nan sedang dirancang mewajibkan e-commerce menarik pajak penjualan dari penjual di marketplace mereka.
Pajak 0,5 persen itu lampau disetor ke negara. E-commerce berpotensi disanksi jika terlambat melaporkannya. Reuters menyebut patokan ini bakal diterapkan bagi pedagang beromzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun.
[Gambas:Video CNN]
(dhf/pta)
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·