Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin Mulyono disebut menerima duit apresiasi senilai Rp800 juta dalam kasus dugaan suap mengenai restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan duit tersebut diberikan oleh Venasius Jenarus Genggor namalain Venzo selaku Manajer PT BKB kepada Mulyono.
"Sementara kepada MLY, VNZ memberikan duit Rp800 juta nan dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin," kata Asep dalam konvensi pers, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan Mulyono kemudian membawa duit tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya, di salah satu tempat waralaba miliknya.
Dari Rp800 juta nan diterima, Mulyono kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya tetap disimpan oleh orang kepercayaannya.
Selain Mulyono dan Venzo, KPK menetapkan Dian Jaya Demega selaku fiskus (pegawai pajak) nan menjadi personil tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU KUHP.
Dalam OTT kasus tersebut, tim KPK menyita peralatan bukti berupa duit tunai dalam corak bentuk senilai Rp1 miliar, nan diamankan dari Mulyono dan Venzo.
Kemudian bukti penggunaan duit Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta nan sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp20 juta nan digunakan Venzo.
(yoa/ugo)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·