Solo, CNN Indonesia --
Sejumlah pekerja di salah satu pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengalami nasib tragis. Mereka hanya menerima gaji Rp 1.000 setiap bulan sejak dirumahkan awal 2024.
Salah satu buruh, Supartini mengaku dirumahkan perusahaan sejak Februari 2024 lalu. Selama dirumahkan, dia tidak merasa menerima penghasilan dari perusahaan.
"Enggak. Sama sekali tidak (mendapat gaji). Tapi pas saya cek rekening koran, ada duit masuk Rp 1000," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Supartini, nasib serupa juga dialami Sumarno. Ia mengatakan sejak 2023 perusahaan sudah melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerja.
"Dioglang (masuk bergiliran). Dua minggu masuk, dua minggu libur," kata dia.
Dengan berkurangnya jam kerja tersebut, Sumarno hanya menerima separuh gaji. Namun sejak Februari 2024, perusahaan memutuskan untuk merumahkan Sumarno.
"Selama dirumahkan ya itu, hanya dapat Rp 1.000 per bulan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno mengatakan jumlah pekerja nan dirumahkan mencapai ratusan orang.
"Tapi nan lapor ke sini sekitar ada 26-30 orang," kata Danang.
Menurut Danang, perusahaan sengaja tetap menggaji mereka sebagai argumen untuk tidak melakukan putus hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, pekerja tidak bakal mendapat pesangon jika mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.
"Jadi teman-teman pekerja ini digantung tanpa cantolan, dipegat tanpa layang (dicerai tanpa surat)," kata Danang.
Menurut Danang, perusahaan berdasar dengan Pasal 93 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa bayaran tidak dibayar andaikan pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
"Tapi itu hanya dibaca ayat pertama saja. Padahal ada lanjutannya ayat kedua," terang Danang.
Mengutip ayat 2 huruf f Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib bayar bayaran andaikan pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan nan telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik lantaran kesalahan sendiri maupun halangan nan semestinya dapat dihindari pengusaha.
FSP KEP Karanganyar pun telah mengadukan perkara tersebut ke Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar. Namun perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Akhirnya para pekerja sepakat untuk menggugat perusahaan ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
"Sudah ada beberapa putusan," kata Danang.
[Gambas:Video CNN]
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan perusahaan melanggar Pasal 93 Ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan SE Kemenaker RI Nomor: SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja Dirumahkan.
Majelis pengadil juga menyatakan putus hubungan kerja antara perusahaan dan penggugat lantaran perusahaan tidak bayar bayaran selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.
Selain itu, perusahaan dihukum untuk melunasi bayaran pekerja nan belum dibayarkan ditambah pesangon sebesar sembilan belas kali bayaran sebulan.
Meski sudah ada putusan dari PHI , Danang menyatakan hingga saat ini perusahaan belum melaksanakan putusan tersebut.
"Ini sudah ada putusan PHI. Kalau dia kasasi ya kelak naik ke kasasi," kata Danang.
(syd/agt)
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·