Jakarta, CNN Indonesia --
Nepal bakal mengesahkan undang-undang untuk memberikan izin mendaki Gunung Everest hanya kepada mereka nan sebelumnya telah mendaki setidaknya satu puncak setinggi 7.000 meter di negara tersebut.
Undang-Undang itu menandai perubahan besar bagi Nepal, negara nan berjuntai pada pariwisata di tengah kekhawatiran atas kepadatan pendaki dan ketidakseimbangan ekologi di gunung tertinggi di bumi itu.
Nepal, nan sangat berjuntai pada pendakian, penjelajahan, dan pariwisata untuk mendapatkan devisa, telah menghadapi kritik lantaran mengizinkan terlalu banyak pendaki, termasuk nan tidak berpengalaman, untuk mencoba mendaki puncak gunung setinggi 8.849 meter (29.032 kaki).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sering kali mengakibatkan antrean panjang pendaki di 'Zona Kematian', area di bawah puncak dengan oksigen alami nan tidak mencukupi untuk memperkuat hidup.
Seperti dilansir Independent, RUU Pariwisata Terpadu nan diusulkan di majelis tinggi Parlemen Nepal pada tanggal 18 April lampau bermaksud untuk mengatasi masalah kepadatan pendaki, meningkatkan keselamatan pendaki, dan mengurangi masalah ekologi di Everest, nan telah menghadapi peningkatan masalah seperti polusi dan kemacetan nan berbahaya.
Nepal, negara Himalaya nan menjadi rumah bagi puncak tertinggi di dunia, telah dikritik lantaran terlalu mengomersialkan Gunung Everest dengan mengeluarkan izin kepada terlalu banyak pendaki nan terkadang tidak berpengalaman.
Pendapatan dari izin nan berbobot 12.000 pound sterling dan pengeluaran lain oleh pendaki asing setiap tahun merupakan sumber pendapatan utama bagi negara nan menikmati keunikannya mempunyai delapan dari 14 gunung tertinggi di bumi itu.
Lebih banyak visitor ke lereng nan rawan berfaedah lebih banyak sampah, limbah manusia, dan kerusakan lingkungan di Everest. Misi pengamanan di ketinggian ekstrem sangat berisiko dan mahal.
UU nan diusulkan bakal diperdebatkan dan diharapkan bakal disahkan di Majelis Nasional Nepal, di mana aliansi nan berkuasa memegang kebanyakan nan diperlukan untuk meloloskan RUU tersebut.
RUU tersebut mengharuskan pendaki untuk menyerahkan sertifikat pendakian setidaknya satu puncak di atas 7.000 m di Nepal sebelum mengusulkan izin Everest.
Hal ini bermaksud untuk memastikan pendaki mempunyai pengalaman nan memadai di wilayah ketinggian untuk menghadapi tantangan Everest, mengurangi akibat nan mengenai dengan kurangnya pengalaman.