Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah instansi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di area Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, Rabu (4/3) mengenai dugaan insider trading, manipulasi Initial Public Offering (IPO), dan transaksi semu.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik OJK untuk melanjutkan investigasi nan melibatkan pihak sekuritas.
Menurutnya, Mirae diduga memanipulasi info kebenaran material mengenai tidak dilaporkannya pihak hubungan penerima fixed allotment dalam IPO. Selain itu, penyampaian laporan penggunaan biaya IPO tidak sesuai dengan kondisi nan sebenarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan nan dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan investigasi atas dugaan manipulasi info kebenaran material nan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal," terang Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3).
Penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu berupa transaksi antarpihak terafiliasi nan melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Transaksi semu tersebut diduga dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Dengan begitu, PT MASI juga diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal.
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan nilai saham
BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," katanya.
Ismail juga menyampaikan dugaan tindak pidana pasar modal terjadi dari tahun 2020 sampai 2022 dan melibatkan pelaku dengan inisial ASS sebagai beneficial owner PT BEBS dan MWK sebagai mantan Direktur Investment Banking PTMASI.
"Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, nan berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain nan terkait," jelas Ismail.
Lebih lanjut, OJK juga menegaskan dalam penanganan tindak pidana telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Penegakan norma dilakukan secara konsisten dan berkepanjangan sebagai corak komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan penanammodal dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem finansial nasional tetap terjaga," tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
(fln/pta)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·