Jakarta, CNN Indonesia --
Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA, MA, SMK, MAK, dan sederajat bakal dilaksanakan mulai 3 November 2025.
Oleh lantaran itu, krusial bagi siswa memahami tata tertib TKA, larangan, dan hukuman bagi siswa nan melanggar agar penyelenggaraan TKA melangkah sesuai arahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai TKA telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No. 95/M/2025, sebagai pedoman resmi dalam menjaga ketertiban dan integritas penyelenggaraan ujian.
TKA adalah tes keahlian akademik terstandar untuk memandang capaian akademik siswa kelas akhir di setiap jenjang. TKA baru pertama kali dilaksanakan pada tahun ini.
Siswa bakal mengerjakan tiga mata pelajaran (mapel) wajib dan dua mapel pilihan. Hasil TKA bukan penentu kelulusan tetapi bisa dipakai untuk mendaftar perguruan tinggi, salah satunya jalur SNBP 2026.
Tata tertib TKA
Berikut penjelasan lebih komplit mengenai tata tertib TKA, larangan, dan hukuman bagi siswa nan melanggar, berasas peraturan nan berlaku.
Agar penyelenggaraan TKA melangkah lancar dan tertib, setiap peserta wajib mematuhi seluruh patokan nan telah ditetapkan panitia. Berikut tata tertib TKA nan kudu diperhatikan.
- Masuk ke ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, ialah 15 menit sebelum TKA dimulai.
- Peserta nan datang terlambat tetap diberi toleransi maksimal 15 menit dan hanya dapat mengikuti ujian setelah mendapat izin dari pengawas ruang.
- Masuk ke ruang TKA sesuai sesi nan tertera di kartu ujian.
- Duduk di tempat nan sudah disediakan oleh panitia.
- Dilarang membawa alias menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, perangkat komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, serta peralatan sejenis ke dalam ruang ujian.
- Tas dan kitab wajib dikumpulkan di tempat nan telah disediakan.
- Peserta wajib mengisi daftar datang sebelum ujian dimulai.
- Login ke aplikasi TKA menggunakan username dan password sesuai kartu login nan diberikan oleh pengawas.
- Ujian kudu dikerjakan sendiri sesuai identitas terdaftar, tidak boleh diwakilkan alias dikerjakan oleh pihak lain.
- Soal TKA baru boleh dikerjakan setelah menekan tombol mulai.
- Peserta hanya boleh meninggalkan ruangan atas izin pengawas ruang.
- Selama ujian berlangsung, peserta dilarang membikin kegaduhan, bekerja sama, mencontek, menggunakan perangkat bantu, meminta support pihak lain, alias menggunakan joki.
- Jika mengalami hambatan teknis, peserta wajib segera melapor kepada proktor alias pengawas ruang.
- Peserta juga dilarang merekam, memfoto, alias menyebarkan soal ujian dalam corak apa pun.
Larangan selama mengikuti TKA
Dalam penyelenggaraan TKA, terdapat larangan nan secara tegas tidak boleh dilakukan peserta ujian. Berikut daftar larangan saat TKA:
- Masuk ruangan sebelum tanda masuk dibunyikan.
- Terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai.
- Membawa barang-barang berikut ke dalam ruang ujian:
-Catatan pribadi
-Perangkat komunikasi elektronik
-Alat alias piranti komunikasi dan optik
-Kamera
-Kalkulator
-Barang sejenis lainnya - Membuat kegaduhan nan mengganggu ketertiban ujian.
- Melakukan kerja sama dengan peserta lain alias mencontek.
- Menggunakan perangkat bantu alias meminta support dari pihak lain untuk menjawab soal.
- Menggunakan joki untuk menggantikan diri dalam ujian.
- Merekam, memfoto, alias menyebarkan soal ujian dalam corak apa pun.
- Meninggalkan ruangan tanpa izin dari pengawas ruang.
- Apabila terjadi hambatan selama penyelenggaraan ujian, peserta wajib segera melaporkannya kepada proktor alias pengawas.
Pelanggaran TKA
Dalam Kepmendikdasmen No. 95/M/2025, pelanggaran dibedakan menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.
1. Pelanggaran ringan
- Terlambat masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan.
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi.
- Tidak meletakkan tas dan kitab di tempat nan disediakan.
- Tidak mengisi daftar hadir.
2. Pelanggaran sedang
- Login menggunakan akun nan tidak sesuai dengan kartu login.
- Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.
- Tidak segera melapor saat terjadi hambatan teknis.
- Membuat kegaduhan nan mengganggu kelancaran ujian.
3. Pelanggaran berat
- Mengikuti ujian dengan identitas nan tidak sesuai.
- Ujian dikerjakan oleh orang lain (joki).
- Membawa alias menggunakan catatan, perangkat elektronik, kamera, kalkulator, alias perangkat bantu lainnya.
- Merekam, memfoto, alias menyebarkan soal ujian.
- Mencontek alias bekerja sama dengan peserta lain.
- Menggunakan perangkat bantu alias support dari pihak lain untuk menjawab soal.
Sanksi TKA
Sebagai corak penegakan disiplin dalam tata tertib TKA, larangan, dan hukuman bagi siswa nan melanggar, setiap pelanggaran bakal dikenai tindakan sesuai tingkat kesalahannya.
Sanksi nan dapat dijatuhkan meliputi:
- Peringatan lisan dari pengawas ruang.
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran mengenai oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota alias provinsi.
- Dikeluarkan dari ruangan ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) pada mata pelajaran berkepentingan setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Dengan memahami dan menaati tata tertib TKA, larangan, dan hukuman bagi siswa nan melanggar, seluruh peserta dapat menjalani ujian dengan jujur, tertib, dan penuh tanggung jawab.
Kedisiplinan ini bukan hanya mencerminkan integritas pribadi, tetapi juga menjaga kredibilitas penyelenggaraan TKA secara nasional.
(avd/fef)
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·